Ombudsman Babel Berikan Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Maladministrasi

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melakukan Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Maladministrasi dan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Pangkalpinang, Selasa (13/7/2021).
"Belajar dari negara-negara pendiri Ombudsman seperti negara-negara di Skandinavia yaitu Denmark, Swedia dan Finlandia misalnya. Mereka sangat tegas dan fokus pada pencegahan maladministrasi. Negara-negara yang fokus pada pencegahan maladministrasi dan membangun moral bangsa yang bersih dan jujur, terbukti menjadi negara dengan indeks korupsi terendah didunia," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel M. Tegi Galla Putra.
Maladministrasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu maladministration. Dalam Oxfordlearnersdictionaries, maladministrasi diterjemahkan menjadi the fact of managing a business or an organization in a bad or dishonest way, yang dalam konteks ini adalah penyelenggaraan pemerintahan yang buruk atau dengan cara yang tidak jujur.
Undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial bagi masyarakat atau orang perseorangan.
Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 disebutkan 10 (sepuluh) bentuk maladministrasi yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminatif, konflik kepentingan.
Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Maladministrasi dan Pencegahan Korupsi Sejak Dini yang dilaksanakan oleh Ombudsman Bangka Belitung ini merupakan bagian dari pengenalan peserta didik baru kepada peran, tugas dan fungsi lembaga negara Ombudsman.
Salah satu peserta, Aldo, mengaku masih belum familier dengan istilah maladministrasi tapi sangat memahami bahwa korupsi adalah perbuatan yang buruk dan merugikan negara, dengan sosialisasi ini Aldo memahami bahwa ternyata asal mula korupsi adalah tindakan maladministrasi.
"Sebelum terjadi tindakan korupsi, sebagian besar pasti diawali oleh tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pendidikan Pencegahan Maladministrasi sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Pesan Ombudsman untuk semua anak muda di Kepulauan Bangka Belitung sejak awal sudah harus menanamkan nilai-nilai pencegahan maladministrasi dalam diri. Estafet kepemimpinan selanjutnya ada ditangan adik-adik yang meneruskan, kami harap adik-adik bisa mewujudkan Indonesia dengan pemerintahan tanpa maladministrasi dan tanpa korupsi ," pungkas Tegi.








