Menyelesaikan Pengaduan Maladministrasi Dengan Menyenangkan

Sekarang ini, penyelenggara pelayanan publik mencoba dan terus menerus melakukan inovasi pelayanan publik. Kekecewaan masyarakatpun sering diunggah di medsos. Belum lama ini, viral aksi warga yang kecewa membakar kantor Desa Mallongi Longi di Kabupaten Pinrang (3/5).
Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, tentu memiliki dasar hukum yang cukup kuat yakni UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah mengatur asas penyelenggaraan pelayanan publik serta hak dan kewajiban masyarakat atas pelayanan publik.
Publik dikagetkan dengan aksi warga yang membakar kantor Desa Mallongi
Longi karena kecewa pelayanan publik oleh Kepala Desa yang tidak ada kepastian
pelayanan, akhirnya pelapor membakar kantor desa. Meluapkan emosi dengan
membakar kantor desa.
Peristiwa warga menyegel kantor camat, memaki-maki penyelenggara hingga
viral di medsos, semua terjadi karena masyarakat kecewa atas pelayanan yang
dilakukan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik karena menunda
pelayanan, tidak ada kepastian pelayanan dan berbelit-belit.
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) ini, secara hukum pidana dilarang dan dapat dipidana, apalagi merusak fasilitas publik aset daerah/negara. Sesuai ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik mengatur kewajiban masyarakat untuk ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik.
Tindakan warga yang menyegel kantor penyelenggara pelayanan publik
hingga melakukan aksi membakar kantor desa, hal ini bukan lagi dipandang
sebagai peringatan kepada penyelenggara pelayanan tetapi wajib menempatkan
peristiwa ini sebagai persoalan penting dan diperlukan keseriusan dari
penyelenggara pelayanan untuk mengevaluasi internal dan memberikan sanksi
kepada pelaksana dan penyelenggara yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana
mestinya.
Tidak memberikan pelayanan, menunda-nunda, tidak ada kepastian pelayanan
merupakan perilaku maladministrasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25
tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya, telah
mengatur sanksi bagi pelaksana dan penyelenggara yang melakukan maladministrasi
dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berat.
Sikap awal dari pelaksana dan penyelenggara, menentukan pencarian
solusi penyelesaian atas permohonan ataupun pengaduan masyarakat. Seringkali,
sikap pelaksana dan penyelenggara yang tidak terbuka dan tidak menempatkan
permohonan ataupun pengaduan masyarakat ke hal yang penting, memicu kekecewaan
masyarakat dan akhirnya publik tidak percaya kepada penyelenggara.
Awal bulan Mei 2019, selama 3 (tiga) hari di Bogor, Ombudsman Republik
Indonesia menyelenggarakan kegiatan training penyelesaian laporan dengan metode
Progresif dan Partisipatif (propartif) kepada Asisten Ombudsman RI dan Aparatur
Sipil Negara. Metode ini, dikenal di Belanda dengan nama Fair Treatment
Approach (FTA). Terdapat 5 (lima) skill yang harus dikuasai oleh peserta
training yakni 1) Listening-Summarizing-deep questioning (LSD) yaitu
mendengarkan, merangkum dan membuat pertanyaan mendalam, 2). Reframing
(merangkai kalimat dari yang negatif ke positif, tidak efektif menjadi efektif,
masa lalu ke masa depan, tidak berguna menjadi berguna), 3).Conten-
Emotion-Intention (C-E-I) skill dalam mengetahui isi dari isu yang
dipersoalkan, melihat emosi para pihak, dan kehendal pihak, 4). Pilling The
Onion (mengupas bawang), skill ini untuk mengupas atau menggali sehingga
termunculkan kepentingan pihak yang belum termunculkan sebagai solusi, 5)
feedback (umpan balik).
Meskipun kelima skill metode propartif ini telah dikuasai, namun elemen
yang tidak terpisahkan dalam menerapkan skill metode propartif ini adalah
attitude (sikap). Sikap seharusnya menghilangkan prasangka, tidak berasumsi,
menempatkan informasi dari pihak yang bermasalah adalah penting. Sikap ini
menentukan komunikasi selanjutnya dalam mengubah konflik kearah solusi.
Peserta training bernama Kiki (Asisten Ombudsman RI) menyampaikan bahwa
terdapat Pelapor sulit yang tidak mudah diajak komunikasi, pelapor yang bicara
terus, juga Terlapor yang tidak mencari solusi. Sehingga dengan mengikuti
training dan menguasai skill metode propartif dan elemen pendukung lainnya
terutama sikap, maka penyelesaian laporan di Ombudsman RI dapat menyelesaikan
laporan masyarakat dengan hubungan yang menyenangkan.
Trainer Propartif Muhammad Firhansyah Asisten Ombudsman Perwakilan
Kalsel menyampaikan bahwa pelapor sulit dan pelapor yang emosi itu merupakan
anugerah. Bahkan, juga disampaikan bahwa komunikasi itu adalah nafas kehidupan.
Komunikasi yang salah, dapat ditafsirkan lain oleh pihak. Untuk memahami lebih maksimal
metode propartif, pada sesi materi Muhammad Firhan dan Sabarudin Hulu bersama
Trainer Propartif Fitry Agustine Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
melakukan roleplay dengan kasus pelayanan PT. PLN (Persero).
Demikian juga kata Trainer Propartif Helda R. Tirajoh (Kepala
Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara) bahwa skill metode propartif ini sangat
bermanfaat dalam memaksimalkan penyelesaian laporan masyarakat bahkan juga
dapat digunakan kapan saja.
Mengubah konflik kearah solusi, menciptakan hubungan yang menyenangkan
dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga mencegah perbuatan
maladministrasi.








