• ,
  • - +
Menyelesaikan Pengaduan Maladministrasi Dengan Menyenangkan
ombudsman,maladministrasi,jawatengah • Kamis, 09/05/2019 • UNIT PENCEGAHAN OMBUDSMAN PERWAKILAN JAWA TENGAH
Kegiatan SABARUDIN HULU, S.H., M.H. (Trainer Propartif), pada tanggal 2 Mei 2019

Sekarang ini, penyelenggara pelayanan publik mencoba dan terus menerus melakukan inovasi pelayanan publik. Kekecewaan masyarakatpun sering diunggah di medsos. Belum lama ini, viral aksi warga yang kecewa membakar kantor Desa Mallongi Longi di Kabupaten Pinrang (3/5).

 Tuntutan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, tentu memiliki dasar hukum yang cukup kuat yakni UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah mengatur asas penyelenggaraan pelayanan publik serta hak dan kewajiban masyarakat atas pelayanan publik.

Publik dikagetkan dengan aksi warga yang membakar kantor Desa Mallongi Longi karena kecewa pelayanan publik oleh Kepala Desa yang tidak ada kepastian pelayanan, akhirnya pelapor membakar kantor desa. Meluapkan emosi dengan membakar kantor desa.

Peristiwa warga menyegel kantor camat, memaki-maki penyelenggara hingga viral di medsos, semua terjadi karena masyarakat kecewa atas pelayanan yang dilakukan pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik karena menunda pelayanan, tidak ada kepastian pelayanan dan berbelit-belit.

Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) ini, secara hukum pidana dilarang dan dapat dipidana, apalagi merusak fasilitas publik aset daerah/negara. Sesuai ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik mengatur kewajiban masyarakat untuk ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana; dan/atau fasilitas pelayanan publik.

Tindakan warga yang menyegel kantor penyelenggara pelayanan publik hingga melakukan aksi membakar kantor desa, hal ini bukan lagi dipandang sebagai peringatan kepada penyelenggara pelayanan tetapi wajib menempatkan peristiwa ini sebagai persoalan penting dan diperlukan keseriusan dari penyelenggara pelayanan untuk mengevaluasi internal dan memberikan sanksi kepada pelaksana dan penyelenggara yang tidak memberikan pelayanan sebagaimana mestinya.

Tidak memberikan pelayanan, menunda-nunda, tidak ada kepastian pelayanan merupakan perilaku maladministrasi. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan perundang-undangan lainnya, telah mengatur sanksi bagi pelaksana dan penyelenggara yang melakukan maladministrasi dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berat.

Sikap awal dari pelaksana dan penyelenggara, menentukan pencarian solusi penyelesaian atas permohonan ataupun pengaduan masyarakat. Seringkali, sikap pelaksana dan penyelenggara yang tidak terbuka dan tidak menempatkan permohonan ataupun pengaduan masyarakat ke hal yang penting, memicu kekecewaan masyarakat dan akhirnya publik tidak percaya kepada penyelenggara.

Awal bulan Mei 2019, selama 3 (tiga) hari di Bogor, Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan training penyelesaian laporan dengan metode Progresif dan Partisipatif (propartif) kepada Asisten Ombudsman RI dan Aparatur Sipil Negara. Metode ini, dikenal di Belanda dengan nama Fair Treatment Approach (FTA). Terdapat 5 (lima) skill yang harus dikuasai oleh peserta training yakni 1) Listening-Summarizing-deep questioning (LSD) yaitu mendengarkan, merangkum dan membuat pertanyaan mendalam, 2). Reframing (merangkai kalimat dari yang negatif ke positif, tidak efektif menjadi efektif, masa lalu ke masa depan, tidak berguna menjadi berguna), 3).Conten- Emotion-Intention (C-E-I) skill dalam mengetahui isi dari isu yang dipersoalkan, melihat emosi para pihak, dan kehendal pihak, 4). Pilling The Onion (mengupas bawang), skill ini untuk mengupas atau menggali sehingga termunculkan kepentingan pihak yang belum termunculkan sebagai solusi, 5) feedback (umpan balik).

Meskipun kelima skill metode propartif ini telah dikuasai, namun elemen yang tidak terpisahkan dalam menerapkan skill metode propartif ini adalah attitude (sikap). Sikap seharusnya menghilangkan prasangka, tidak berasumsi, menempatkan informasi dari pihak yang bermasalah adalah penting. Sikap ini menentukan komunikasi selanjutnya dalam mengubah konflik kearah solusi.

Peserta training bernama Kiki (Asisten Ombudsman RI) menyampaikan bahwa terdapat Pelapor sulit yang tidak mudah diajak komunikasi, pelapor yang bicara terus, juga Terlapor yang tidak mencari solusi. Sehingga dengan mengikuti training dan menguasai skill metode propartif dan elemen pendukung lainnya terutama sikap, maka penyelesaian laporan di Ombudsman RI dapat menyelesaikan laporan masyarakat dengan hubungan yang menyenangkan.

Trainer Propartif Muhammad Firhansyah Asisten Ombudsman Perwakilan Kalsel menyampaikan bahwa pelapor sulit dan pelapor yang emosi itu merupakan anugerah. Bahkan, juga disampaikan bahwa komunikasi itu adalah nafas kehidupan. Komunikasi yang salah, dapat ditafsirkan lain oleh pihak. Untuk memahami lebih maksimal metode propartif, pada sesi materi Muhammad Firhan dan Sabarudin Hulu bersama Trainer Propartif Fitry Agustine Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melakukan roleplay dengan kasus pelayanan PT. PLN (Persero).

Demikian juga kata Trainer Propartif Helda R. Tirajoh (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara) bahwa skill metode propartif ini sangat bermanfaat dalam memaksimalkan penyelesaian laporan masyarakat bahkan juga dapat digunakan kapan saja.

Mengubah konflik kearah solusi, menciptakan hubungan yang menyenangkan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga mencegah perbuatan maladministrasi.




Loading...
Loading...

Loading...