Melihat Pelaksanaan PPDB SD di Tengah Covid-19,

Kamis, (18/06) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan koordinasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, PPDB tingkat Sekolah Dasar tahun ini laksanakan secara online, sesuai dengan instruksi dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tentang Pedoman PPDB SD. Hal ini dilakukan mengingat masa darurat Covid-19 masih berlangsung.
Adapun cara pendaftaran online dibagi melalui 2 cara, yaitu melalui Google Form ataupun menghubungi pihak sekolah melalu nomor Whatsapp. Namun jika tidak memungkinkan, pendaftaran masih bisa dibuka secara offline, misalnya apabila daerah sekolah tidak terjangkau internet. Pendaftaran PPDB tingkat SD sendiri sudah dibuka sejak Bulan April sampai dengan tanggal 23 Juni 2020. "Kalau kita hanya melalui Google Form sama Whatsapp saja, berbeda dengan PPDB tingkat SMP yang menggunakan aplikasi SIAP, mereka punya anggaran sendiri", jelas Siti Kamsiah, Kasi Peserta Didik SD. Dengan sistem seperti ini, otomatis pihak sekolah yang mendaftarkan calon siswa sesuai dengan data pengisian yang telah di isi orangtua di Google Form atau konfirmasi Whatsapp.
Tiap sekolah juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan RT di sekitar sekolah mengenai sosialisasi PPDB tahun ini. Hal ini bertujuan agar informasi mengenai teknis PPDB tingkat SD bisa tersampaikan ke orangtua calon siswa. "Kami juga melakukan koordinsi ke RT-RT setempat mengeni PPDB ini, agar para orangtua yang berdomisili di sekitar sekolah mengetahui informasi mengenai teknis PPDB. Selain itu kami memasang spanduk di depan sekolah yang berisi link pendaftaran dan nomor Whatsapp untuk informasi dan aduan", jelas Riza, Perwakilan Guru SD Negeri 7 Banjarmasin. Untuk pengumuman kelulusan, pihak sekolah juga mengupayakan agar tidak terjadi kerumuman di sekolah dengan cara mengumumkan hasil kelulusan melalui media sosial sekolah baik Facebook dan juga Instagram. Namun, pihak sekolah juga tetap menempelkan pengumuman di sekolah sebagai alternatif, jika ada orang tuacalon siswa yang tidak memiliki gadget.
Sampai saat ini, masih banyak orang tua calon siswa memilih sekolah yang dianggap favorit. Hal ini menyebabkan menumpuknya pendaftaran di satu sekolah namun juga meyebabkan kekurangan pendaftar di sekolah yang lain. "Masih banyak orangtua yang mendaftarkan anaknya di sekolah yang mereka inginkan. Namun karna sistem sudah zonasi dan ada batas daya tampung, tidak semua dapat kami terima, sehingga saat pendaftaran, kami akan menyarankan orangtua calon siswa mencari alternatif sekolah lain yang juga dekat dengan domisi calon siswa", tambah Riza.
"Untuk juknis pendaftaran ulang masih dibicarakan di internal, karena adanya pembatasan tatap muka, kami masih mengkoordinasikan bagaimana caranya" ungkap Siti.
Lebih lanjut Riza menjelaskan kendala-kendala yang terjadi di lapangan, Riza menjelaskan bahwa dengan PPDB online ini, sekolah kesulitan melihat kondisi anak secara langsung. "Sekolah kesulitan melihat kondisi anak, misalnya saja ternyata anak yang mendaftar adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pihak sekolah hanya bisa melihat data anak berdasarkan KK dan dan keterangan domisili dalam pengisian pendaftaran tidak ada penjelasan spesifik tentang kondisi anak", jelasnya.
Dalam pertemuan ini, Sopian Hadi, Kepala Asisten Bidang Pencegahan juga menyampaikan bahwa protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan. "Walaupun PPDB tingkat Sekolah Dasar ini tidak sepenuhnya online, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan, apalagi dana BOS sudah mengakomodir untuk pengadaan pembelian keperluan protokol kesehatan", pungkasnya.








