Maladministrasi di Dua Polres

Gorontalo. 29/01/2019. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi perkara di dua Polres, yakni Polres Gorontalo Kota dan polres Pohuwato. padahal diketahui bersama, maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain. Bahkan merupakan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Temuan ini terkuak saat Ombudsman meyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo, SIK., M.H dan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, Senin (28/01) kemarin di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Asisten Bidang Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Hasrul eka Putera menjelaskan penyerahan LAHP adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pemeriksaan terkait laporan masyarakat dan ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (6) Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menyatakan ditemukan adanya bentuk maladministrasi Ombudsman menyampaikan kepada Terlapor dan meminta tanggapan. "dokumen LAHP ini hanya bisa diterima langsung oleh pimpinan institusi terkait dan tak bisa diwakilkan," tegasnya. Terkait dengan temuan ini, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Wahiyudin mengaku pihaknya sudah meminta tanggapan dari masing-masing pimpinan Mapolres tersebut. "mereka menyanggupi penyelesaian perkara yang ditangani," paparnya. Wahiyudin menjelaskan bahwa khusus maladministrasi penanganan dugaan kasus pencabulan melalui satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato, hingga saat ini Pelapor tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan. Tidak kompetennya penyidik pembantu, dapat dilihat dari tidak adanya dokumen rencana penyidikan, serta dokumen resmi koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Gorontalo dan tindakan Penyidik Pembantu bernama Markus Loris Pusut, Kanit PPA Res Pohuwato yang tidak menjelaskan apapun kepada penggantinya terakit kasus/perkara ini.
Pada prinsipnya proses penyidikan telah dilakukan oleh sektor popayato, sebagaimana pasal 14 Ayat 3 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan. Tidak maksimalnya upaya penyidik di tingkat Kepolisian Resor Pohuwato dibuktikan dengan tidak adanya dokumen rencana penyidikan membuat upaya penyelesaian perkara ini tidak terukur. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 dan pasal 17 Ayat (1) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.Â
Tidak adanya dokumen resmi dari Balai Pemasyarakatan Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia Wilayah Gorontalo maupun laporan sosial dari pekerja sosial, bertentangan dengan pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai pengaduannya, membuktikan bahwa penyidik telah melakukan pengabaian terhadap pasal 12 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penyidikan, hal ini bertentangan dengan pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
" Inilah poin poin penting dalam hasil pemeriksaan yang kami lakukan dan hari ini telah disampaikan langsung ke Kapolres Pohuwato sekalian dengan tindakan korektif," Kata Wahiyudin.








