• ,
  • - +
Kualitas Penyelesaian Laporan Berbasis Pengaruh Ombudsman
Artikelombudsman • Senin, 24/05/2021 • Kgs Chris Fither
Penulis

Dalam dua dasawarsa terakhir, pengaruh Ombudsman RI semakin meluas. Dalam tataran kementerian/lembaga dan BUMN, Ombudsman RI berangsur mendapatkan tempatnya sebagai lembaga pengawas sekaligus mitra strategis dalam perbaikan pelayanan publik. Sedangkan dalam level pemda provinsi/kabupaten/kota, Ombudsman RI akhirnya diakui sebagai lembaga yang independen yang sebagian besar saran dan langkah korektifnya dipandang penting untuk dilakukan.

Prinsip dan nilai-nilai Ombudsman RI yang dibangun dengan konsistensi dan kerja keras kian mendapatkan respon yang positif. Apalagi dalam sisi penyelesaian laporan masyarakat. Dampak prinsip dan nilai-nilai tersebut memberi andil yang siginifikan dalam pengaruh Ombudsman RI. Kini pola pemeriksaan laporan masyarakat pada Ombudsman RI semakin sederhana, cepat dan informal. Namun demikian, kesederhanaan, kecepatan dan informalitas itu tak menjadikan Ombudsman RI dipandang sebelah mata. Justru hakikat Ombudsman RI semakin kuat. Silahkan dibandingkan dengan lembaga-lembaga pengawas lain. Mungkin hanya Ombudsman RI yang dalam pelaksanaan tugasnya lebih banyak menggunakan pola-pola non-legalistik formal namun kualitas hasilnya justru dipandang baik oleh publik. Selain itu fleksibilitas pada Ombudsman RI menjadikan pengaruh yang diterapkan cenderung disukai oleh para pihak.


Penyelesaian Berbasis Pengaruh

Pada Ombudsman RI, orientasi penyelesaian laporan masyarakat yaitu apa yang menjadi harapan pelapor. Tentunya dalam pemenuhan harapan tersebut, selalu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak seluruh harapan Pelapor dapat dipenuhi sehingga pola penyelesaian yang win-win solutions pada akhirnya lebih dominan. Disinilah Ombudsman RI mengambil posisinya. Sebagai lembaga alternatif yang non-projustitia, banyak penyelesaian laporan pada Ombudsman RI hanya mengandalkan pengaruh. Sebagai ilustrasi, dalam banyak laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI, seringkali laporan tersebut banyak selesai justru pada tahapan pemeriksaan dokumen. Polanya pun sederhana, laporan diteruskan kepada instansi yang dilaporkan dan diminta untuk diselesaikan dalam kurun waktu 5-7 hari kerja. Setelah mendapatkan tindaklanjut dari Terlapor, Pelapor dengan sukarela mencabut laporan di Ombudsman RI karena harapan-harapannya telah terpenuhi dengan cepat.

Testimoni pun banyak mengalir ke Ombudsman RI, dari Pelapor yang merasa dilayani dengan baik dan cepat, dan Terlapor yang merasa nyaman karena diberikan kesempatan menyelesaikan laporan secara mandiri tanpa perlu menggunakan pola yang legal formal. Sekali lagi, kecepatan penyelesaian yang informal tak menjadikan kualitas penyelesaiannya jelek dan ala kadarnya. Pengaruh pada Ombudsman RI yang besar menjadikan kualitas penyelesaian laporannya selalu sesuai dengan apa yang menjadi harapan dari Pelapor. Dan tindaklanjut yang ditawarkan Terlapor pun akan dikonfirmasi ulang oleh Ombudsman RI kepada Pelapor. Apakah merasa cukup dengan tindaklanjut penyelesaian yang ditawarkan atau masih ada harapan lain. Kalau memang Pelapor masih merasa harapannya belum cukup terpenuhi, pemeriksaan pada Ombudsman RI pun kembali dilanjutkan secara legal formal sesuai prosedur yang ada.

Pengaruh Ombudsman RI juga digunakan pada pola pemeriksaan yang legal formil. Ketika melakukan pemeriksaa kepada Terlapor, Ombudsman RI selalu meminta Terlapor untuk memberikan solusi atas laporan yang disampaikan Pelapor. Bahkan cukup dengan satu kali dilakukan permintaan keterangan kepada Terlapor, Terlapor sudah memberikan tindaklanjut dan memenuhi harapan Pelapor. Lagi-lagi pengaruh Ombudsman RI memberikan kontribusi yang besar dalam penyelesaian laporan masyarakat. Jadi Ombudsman RI tak perlu lagi megeluarkan langkah korektif sebagaimana yang terdapat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atau sampai menerbitkan rekomendasi.


Standarisasi Kualitas Penyelesaian

Tak ada standar baku dalam kualitas penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman RI. Sepanjang Pelapor sudah merasa cukup atas pemenuhan harapannya oleh Terlapor, laporan dapat dinyatakan selesai dan ditutup. Tapi memang, tidak mungkin setiap harapan Pelapor dapat terpenuhi. Apalagi jika harapan-harapannya berkaitan dengan hal-hal meteriil.

Pengaruh  Ombudsman RI sesungguhnya tidak diterapkan pada Terlapor. Pada Pelapor, Ombudsman RI juga memberikan pengaruh terhadap laporan yang disampaikan. Ombudsman RI akan memberikan pemahaman kepada Pelapor seputar keluhan yang disampaikan berdasarkan regulasi yang ada. Posisi Ombudsman RI jelas imparsial. Oleh karena itu, dalam pencarian solusi penyelesaian para pihak dipandang sama.

Lantas bagaimana dengan kualitas penyelesaian laporan yang hanya mengandalkan pengaruh tanpa menggunakan pendekatan yang legal formil? Jawabannya tentu saja kualitas penyelesaiannya sangat baik. Titik ukurnya sederhana, lihat saja seberapa puasnya Pelapor terhadap penyelesain yang diberikan. Karena setiap laporan yang masuk ke Ombudsman RI, sebelum laporan dinyatakan selesai dan ditutup, ada mekanimse permintaan tanggapan kepada Pelapor. Begitu juga jika pendekatan informal yang digunakan. Ombudsman RI akan selalu menanyakan kepada Pelapor apakah sudah puas terhadap penyelesaian yang diberikan. Dan biasanya Pelapor merasa sangat puas dengan kinerja penyelesaian laporan di Ombudsman RI.

Penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman RI saat ini kian sederhana dan cepat karena pengaruh Ombudsman RI semakin meluas dan dipercaya publik. Kualitas penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman RI semakin membaik hal ini dapat dibuktikan seiring banyaknya testimoni dari Pelapor. Jadi percayakan kepada Ombudsman RI kalau ada dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Terus awasi, tegur dan laporkan. (KCF)

 




Loading...

Loading...