• ,
  • - +
Kolaborasi Keasistenan Riksa Babel dan Sumsel
artikelombudsman • Rabu, 21/04/2021 • Mariani
Poster Ombudsman Pinter Kolaborasi ORI Babel dan ORI Sumsel

Pangkalpinang - Sukses menyelenggarakan Ombudsman Pintar edisi pertama pada februari lalu, Ombudsman Bangka Belitung kembali melaksanakan kegiatan Ombudsman Pintar edisi kedua secara virtual dengan tema "Kepastian Layanan Terkait Polemik Format Surat Keputusan Sanksi Disiplin ASN". Ombudsman Pintar merupakan akronim dari Pertukaran Informasi, Teknologi, Inovasi dan Regulasi yang tujuannya sebagai sarana peningkatan pengetahuan para asisten dalam memahami substansi yang menjadi tren keluhan oleh masyarakat.

Ombudsman Pintar edisi ke-2 dilaksanakan pada hari selasa (20/4/2021) terasa istimewa karena kegiatan dilaksanakan secara kolaborasi oleh dua perwakilan yang berbeda pulau. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung dan Perwakilan  Sumatera Selatan menghadirkan pemateri dari akademisi Universitas Bangka Belitung dan Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional VII Palembang. Hal tersebut juga dalam rangka meningkatkan jalinan koordinasi dan kerja sama dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.

Latar belakang pilihan tema adalah karena meningkatnya laporan masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Babel terkait format Surat Keputusan Pejabat Daerah dalam bentuk Sanksi Disiplin Pegawai. Ditemukan beberapa fakta bahwa ada beberapa kepala daerah sebagai PPK yang menggunakan format SK Sanksi Disiplin merujuk pada Permendagri 80/2015 walaupun Peraturan Kepala BKN Nomor 21/2010 sudah terlebih dahulu mengatur format SK Sanksi Dispilin untuk ASN sehingga menimbulkan perbedaan persepsi dalam penerapannya.

Berdasarkan data pada Simpel 3.0, substansi kepegawaian menempati peringkat pertama substansi yang paling banyak dilaporkan pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung sepanjang tahun 2020 dan peringkat ke-4 pada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Melalui diskusi tema ini maka setiap asisten riksa di Babel dan Sumsel bisa lebih memahami tentang aturan terkait sanksi disiplin ASN terutama prosedur dan tahapan yang berpotensi maladministrasi.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kepulauan Babel, Mariani mengatakan bahwa kolaborasi kegiatan pemeriksaan ini merupakan bentuk kerjasama antarperwakilan yang diharapakan bisa menjadi wadah pertukaran informasi dan pengalaman dalam menangani laporan terkait substansi kepegawaian. Masing-masing asisten juga bisa berdiskusi lebih dalam ke sumber yang berkompeten. Maka dengan begitu, khasanah yang didapat tidak saja ditelaah dari teori tapi juga secara faktual.

Dalam peyampaian materi, Analis Kepegawaian Kanreg VII BKN Palembang, Walter Marianus Simarmata menyampaikan bahwa sulitnya kendali terhadap hal tersebut karena banyak produk SK Sanksi Disiplin tidak ditembuskan ke BKN, kalaupun ditembuskan tapi baru diterima setelah bertahun-tahun lamanya. Sering ditemui bahwa ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang sering salah menetapkan sanksi, antara pelanggaran dan sanksi tidak sesuai dengan PP 53/2010 dan Peraturan Kepala BKN 21/2010. Sedangkan Muhammad Syaiful Anwar,  Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung mengatakan bahwa terhadap polemik ini, Ombudsman bisa masuk dalam permasalahan berkaitan dengan SK tentang Sanksi Disiplin ASN tersebut hanya pada sisi formalnya saja, bukan pada sisi materinya, karena isi dari SK tersebut merupakan ranah dari dinas/lembaga/badan atau dengan nama yang lain, secara mandiri sebagai atasan.

"Kegiatan kolaborasi dalam bentuk share knowledge antarkeasistenan riksa sepertinya baru pertama kali dilakukan yang memang diinisiasi oleh keasistenan riksa. Kegiatan seperti ini harus terus dikembangkan dan sustainable sebagai sarana pembelajaran. Tidak saja bermanfaat untuk personal asisten sebagai pemeriksa tapi juga bisa menjadi bahan deteksi dini untuk meminimalisir maladministrasi bahkan jika berdampak sistemik bisa dijadikan Ombudsman sebagai laporan  atas prakarsa sendiri tanpa menunggu harus ada yang melapor," ujar Hendrico Rifai selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sumsel.

Dalam rangka mempermudah pengaduan masyarakat, Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung membuka pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal daring, antara lain Whatsapp: 08119733737, telepon: 0717-9114193, Facebook: Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Instragram: @Ombudsmanbabel137, email: pengaduan.babel@ombudsman.go.id, dan form konsultasi https://forms.gle/h3hT8vYSrg8U1Jha7. Terutama untuk para ASN yang belum menerima kepastian layanan terkait hak kepegawaiannya maka bisa berkonsultasi dan membuat laporan di Kantor Perwakilan Ombudsman setiap provinsi. (MA)

#KolaborasiRiksa #RiksaORIBabel #RiksaORISumsel #OmbudsmanPintar




Loading...

Loading...