Kembali Mengudara Melalui Podcast, Ombudsman Kalsel: Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan kembali mengudara melalui Podcast dengan tema "Pemerintahan Berbasis Elektronik". Tema ini merupakan rangkaian dari pembahasan delapan area perubahan dalam Reformasi Birokrasi pada episode-episode podcast sebelumnya. Hadir dalam podcast kali ini, Sopian Hadi, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, Reny Yunita Aryani, Asisten Bidang Pemeriksaan, dan Rizki Arrida, Asisten Bidang Pemeriksaan pada Rabu (23/09).
"Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna. Sehingga pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik dan pembangunan berhasil dengan baik", ucap Rizki dalam dalam sesi pembukaan podcast.
Dalam kegiatan podcast ini, Reni menjelaskan mengenai tujuan dibentuknya tim Penataan Tatalaksana dalam sistem Reformasi Birokrasi. "Latar belakang dibentuknya tim ini adalah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. Tujuannya tentu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitasi sistem proses, dan prosedur kerja yang jelas serta terukur", jelas Reni.
Sopian Hadi juga menambahkan bahwa untuk mencapai tujuan dari penataan Tatalaksana dalam Reformasi Birokrasi, harus ada beberapa kondisi. "Ke depannya pemerintahan diharapkan menggunakan teknologi informasi. Misalnya, standar pelayanan tidak lagi dipajang, namun menggunakan media-media seperti website. Intinya pelayanan publik tidak lagi harus tatap muka, namun urusan pelayanan publik tetap berjalan", jelasnya. Ia menambahkan bahwa selain menciptakan kemudahan bagi masyarakat, diharapkan pola koordinasi juga menjadi lebih mudah dan tertata antar lembaga atau antar instansi dengan adanya SPBE.
Secara internal Reni juga menjelaskan bahwa penataan Tatalaksana juga sudah mulai diterapkan di Ombudsman Kalsel. "Penataan Tatalaksana sudah mulai diterapkan di Ombudsman Kalsel seperti penggunaan aplikasi SIMPEL dalam pekerjaan. Untuk pengarsipan juga sudah menggunakan Aplikasi AORA. Selain itu setiap bidang juga telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP)", jelasnya. Sedangkan Sopian menambahkan bahwa Ombudsman sudah membentuk PPID dan sudah mengorganisir data informasi yang tertutup ataupun yang terbuka yang dapat diakses oleh masyarakat. PPID juga dapat didownload aplikasinya" tambahnya.
Sopian juga menjelaskan bahwa masih ada beberapa kendala yang terjadi saat SPBE ini diterapkan, yaitu minimnya SDM yang melek teknologi. "Kendala yang masih ada sekarang ini adalahnya SDM yang melek teknologi masih sangat sedikit. Ke depannya diharapkan pemerintah dapat merekrut pegawai yang berbasis teknologi informasi yang ditempatkan di tiap-tiap SKPD agar tujuan Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat tercapai", ucapnya di akhir kegiatan.








