• ,
  • - +
Investigasi Atas Prakarsa Sendiri : Terobosan Penyelesaian Maladministrasi Terkini
artikelombudsman • Jum'at, 30/07/2021 • Maya Septiani
Penulis

Pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maupun pemerintah merupakan upaya dalam menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, efektif, dan efisien. Selain itu, sebagai implementasi prinsip demokrasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh para penyelenggara pelayanan publik.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Adapun pengawasan dilakukan sebagai upaya preventif maupun penyelesaian terhadap maladministrasi. Perlu diketahui bahwa maladministrasi sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Sebagai wujud penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari KKN dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, maka Ombudsman Republik Indonesia membuka kanal pengaduan dalam hal menjaring laporan masyarakat yang menjadi korban maladministrasi baik secara tertulis atau lisan agar dapat ditindaklanjuti maupun diselesaikan oleh Ombudsman. Namun, selain menerima laporan yang bersumber dari masyarakat sebagai korban maladministrasi, Ombudsman juga memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti permasalahan pelayanan publik tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan dari masyarakat. Apakah itu?

Perbedaan Laporan Masyarakat dengan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Ombudsman memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.  Artinya, sumber informasi laporan adalah masyarakat yang menjadi korban atas penyelenggaraan pelayanan publik yang kurang baik. Namun, selain mendapat laporan dari masyarakat Ombudsman juga memiliki kewenangan dalam merespon permasalahan-permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu sumber pengaduannya bukan dari masyarakat melainkan inisiatif Ombudsman. Dengan kata lain, Ombudsman dituntut peka dalam merespons keadaan, peristiwa maupun masalah yang berpotensi maladministrasi dalam pelayanan publik. Oleh sebab itu, Ombudsman dapat menindaklanjuti permasalahan pelayanan publik tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Hal tersebut kemudian dikenal dengan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri dan tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Jadi, perbedaan jelas adalah laporan masyarakat bersumber dari aduan masyarakat sebagai korban maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan investigasi atas prakarsa sendiri merupakan kegiatan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi berdasarkan inisiatif Ombudsman. Lalu, apa yang menjadi karakteristik Investigasi Atas Prakarsa Sendiri?

Karakteristik Investigasi Atas Prakarsa Sendiri

Potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik bisa saja terjadi. Bahkan, sumber-sumber informasinya banyak sekali. Misalnya, media cetak atau koran, media elektronik, dari masyarakat yang menjadi korban namun enggan melapor, bahkan dari media sosial dan sebagainya. Selain itu, isu tersebut merupakan isu terkini yang menjadi perhatian publik sehingga butuh penyelesaian cepat. Tentunya mengandung potensi maladministrasi yang besar dan merupakan kejadian yang berulang. Oleh karena itu, dalam tahapan pengumpulan informasi, asisten yang bertugas harus memegang beberapa prinsip, yaitu jujur, objektif, memiliki rasa ingin tahu (curiousity), berani, cekatan, dan bertanggung jawab.

Adapun karakteristik lain dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri juga dilakukan tanpa didahului proses verifikasi syarat formal. Sedangkan hasil akhirnya memiliki peluang besar maladministrasi sehingga perlu tindakan korektif yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelayanan publik terkait. Namun, apabila saran korektif tersebut tidak dilaksanakan, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengeluarkan mahkotanya, yaitu rekomendasi.

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri pada Ombudsman Babel

Pada tahun 2020, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pernah melakukan beberapa investigasi atas prakarsa sendiri terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pangkalpinang. Ombudsman Babel memperoleh informasi yang bersumber dari media cetak, elektronik, media sosial, dan masyarakat sebagai korban maladministrasi. Kemudian, Ombudsman Babel juga mendapatkan informasi berupa keterangan dan data dari penyelenggara pelayanan publik yang menjadi sasaran. Ditemukan beberapa dugaan maladministrasi, yaitu pungutan, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, berpihak, dan konflik kepentingan. Setelah ditelusuri melalui pemeriksaan, ditemukan beberapa fakta. Adapun fakta tersebut berkaitan dengan diskresi yang dilakukan oleh pejabat instansi penyelenggara pelayanan publik terkait dalam penambahan kuota peserta didik dan rombel pada beberapa sekolah. Hal tersebut berdampak masif terhadap sekolah-sekolah tersebut, seperti kekurangan guru, sarana prasarana seperti meja kursi, dan sebagainya. Akibatnya sekolah berinisiatif untuk melakukan pungutan terhadap orang tua siswa di luar kuota yang sebenarnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut dengan bantuan Ombudsman Babel pungutan yang dilakukan oleh beberapa sekolah berhasil dihentikan bahkan dana yang terkumpul berhasil dikembalikan kepada orang tua/wali murid. Apabila ditotal dari beberapa temuan sekolah, Ombudsman Babel berhasil menyelamatkan uang orang tua siswa lebih dari puluhan juta rupiah. Adapun terkait diskresi yang keliru dari pejabat instansi penyelenggara pelayanan publik terkait, Ombudsman Babel meminta komitmennya dengan ditandatangani agar pada tahun berikutnya tidak berulang.

Berdasarkan hal tersebut, apabila masyarakat khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami maladministrasi dalam pelayanan publik jangan segan untuk melapor ke Ombudsman Babel. Ombudsman Babel memiliki kanal-kanal pengaduan, yaitu telepon (0717) 9114193, layanan pengaduan WhatsApp (WA) 08119733737, email: pengaduan.babel@ombudsman.go.id maupun Facebook: Ombudsman RI Bangka Belitung dan Instagram: @Ombudsmanbabel137. Tetap Awasi, Tegur, dan Laporkan! (MY)

#ArtikelRiksa #OmbudsmanBabel #InvestigasiAtasPrakarsaSendiri




Loading...

Loading...