Indeks Demokrasi Indonesia Perlu Libatkan Penyandang Disabilitas

Samarinda - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur melalui Keasistenan Pencegahan menyampaikan saran kepada jajaran Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Timur untuk melibatkan komunitas penyandang disabilitas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalimantan Timur, Frederikus Denny Christyanto saat mengikuti Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh BPS Kalimantan Timur pada 11 - 12 Maret 2020. Bertempat di Hotel Selyca Kota Samarinda, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari lingkungan lembaga pemerintahan, antara lain Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda, Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kelompok masyarakat, dan beberapa media.
Frederikus mengatakan bahwa salah satu fungsi Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur adalah pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik. "Melalui kegiatan FGD ini, BPS Kalimantan Timur melakukan upaya konfirmasi guna menghitung indeks capaian demokrasi di masyarakat Kalimantan Timur", ucapnya saat diskusi dengan tema Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2019.
Frederikus menambahkan bahwa ke depannya, BPS Kalimantan Timur perlu melibatkan partisipasi terutama dari kalangan penyandang disabilitas. Hal ini disebabkan karena beberapa indikator penghitungan Indeks Demokrasi Indonesia mencakup permasalahan kebebasan dari tindakan diskriminasi. Oleh sebab itu, melibatkan kalangan penyandang disabilitas perlu untuk mendapatkan data yang valid dan sesuai dengan fakta di lapangan.