• ,
  • - +
Hasil Survei Inperma Ombudsman RI Tahun 2018
ombudsman ri ntt,victor william benu,survei inperman ombudsman ri,inperma,hendryk ronald adoe • Rabu, 06/03/2019 • Victor William Benu,S.I.P.

KUPANG - Rabu (6/3), Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi NTT merilis hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) yang merupakan tahap lanjutan dari survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang sudah berlangsung sejak 2015.  Survei ini bertujuan mendapatkan data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan.

Adapun dimensi survei Inperma adalah penyimpangan standar pelayanan dan penyimpangan perilaku pemberi layanan. Sedangkan yang menjadi indikator survei ini adalah penundaan berlarut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, tidak patut dan diskriminasi pelayanan.

Ombudsman RI melaksanakan survei Inperma untuk mendapatkan data primer dari masyarakat pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar. Survei dilakukan kepada 2.818 responden yang tersebar di 10 kota dan 10 kabupaten pada 10 provinsi.

Provinsi yang disurvei merupakan 10 provinsi dengan nilai tertinggi dalam survei Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik Tahun 2017, yakni: Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara

Berdasarkan hasil survei, 10 provinsi tersebut masuk dalam kategori maladministrasi rendah, dengan rentang nilai antara 4,38 sampai 6,25. Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi dengan indeks maladministrasi terendah, yakni 4,47. Diikuti oleh Provinsi Jawa Barat dengan indeks maladministrasi 4,98 dan DKI Jakarta mencatat 5,11.

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Hendryk Ronald Adoe, S.KM., M.Kes. menyampaikan bahwa khusus untuk Provinsi NTT yang dijadikan lokus survei adalah Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan Pemerintah Provinsi.

"Dari 3 (tiga) lokus survei itu, Ombudsman mengumpulkan data di DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, RSUD, dan Puskesmas", ungkaknya selaku penanggungjawab survei.

Hendryk menambahkan, dalam survei Inperma ada beberapa kriteria responden yaitu Guru yang telah lulus UKG awal dan sedang dalam tahapan pengurusan berkas atau sedang menunggu jadwal PLPG, Pasien RS/Puskesmas yang telah melalui tahapan pelayanan pemeriksaan dokter dan tela melalui pelayanan di Apotik, Pemohon yang sudah selesai berurusan dengan loket pengambilan produk.

Berdasarkan Sebaran Indek Persepsi Maladministrasi, untuk lokus Kota Kupang diperoleh skor sebagai berikut, yakni: Perizinan (4.37), Kesehatan (4.91), Pendidikan (4.87), dan Adminduk (5.49). Sedangkan untuk Kabupaten TTS: Perizinan (4.67), Kesehatan (5.06), Pendidikan (4.37), dan Adminduk (5.15).

"Dari data tersebut diketahui bahwa persepsi masyarakat terkait Pelayanan publik di Perizinan Kota Kupang dan Pendidikan Kabupaten TTS masuk dalam kategori tidak ada maladministrasi, sedangkan pelayanan lainnya masuk dalam kategori maladministrasi rendah", terang Hendryk.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat terhadap pengertian maladministrasi masih rendah (88.21%), kemudian sebanyak 80.71% pengguna layanan masih nyaman mengurus secara langsung dibanding menggunakan mekanisme online (15%), bahkan masih ada yang merasa nyaman untuk menggunakan jasa perantara dalam pengurusan layanan, meski persentasenya hanya sebesar 1,79%.

Selain itu, hal yang juga menarik dari hasil survei ini adalah dalam hal mengakses informasi terkait biaya atau prosedur suatu layanan, masyarakat lebih memilih bertanya langsung kepada petugas dibanding mencari informasi melalui website.

"Kecenderungan masyarakat bertanya kepada petugas terkait biaya atau prosedur layanan tentunya masih membuka peluang terjadinya tindakan maladministrasi, jika tidak diiringi dengan peningkatan kompetensi petugas layanan serta peningkatan supervisi dari atasan ataupun pihak terkait lainnya", tutup Hendryk. (ORI-NTT)




Loading...
Loading...

Loading...