• ,
  • - +
Goresan Tinta Pasca Diskusi Publik
Diskusi Publik,potret pelayanan publik berbasis kepulauan • Jum'at, 31/08/2018 • Alfajrin A. Titaheluw, SH.,MH.,C.L.A
Alfajrin .A. Titaheluw, SH., MH., C.L.A Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara

Tulisan ini merupakan sumbang pikiran pribadi penulis atas kegiatan Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan tema "Potret Pelayanan Publik Berbasis  Kepulauan di  Provinsi   Maluku Utara" pada tanggal 28  Agustus   2018  di auditorium   RRI   Ternate.   Dalam   diskusi   ini,   penulis   selaku   peserta   menyaksikan   dengan seksama   bagaimana   para   narasumber   menguraikan   beberapa   pengamatan   empirik   dan menemukan   beberapa   problem   pelayanan   sekaligus   memberikan   solusi   atasnya.   Dalam tulisan  yang singkat ini, penulis  hanya membatasi  pada bahasan  tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi publik di bidang administrasi kependudukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam konteks wilayah kepulauan. Berdasarkan   data   dari   BPN   Maluku   Utara,   Provinsi   Maluku   Utara   merupakan   provinsi kepulauan yang terdiri dan 397 buah pulau besar dan kecil. Dari jumlah itu, sebanyak 64 pulau telah dihuni, sedangkan 333 pulau lainnya tidak dihuni. Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 145.819,1 km2. Sebagian besar merupakan wilayah laut, yaitu seluas 100.731,44 km2 (69,08%). Sisanya seluas 45.087,66 km2 (30,92 %), adalah daratan (diakses melalui  http://malut.bpn.go.id/site/profil-kantor/kondisi-geografis-provinsi-maluku-utara/). Provinsi Maluku Utara terdiri dari 10 Kab/Kota dengan total jumlah penduduk hingga Tahun 2018   sebanyak   1.275.831   jiwa   (data   Disdukcapil   Provinsi   Maluku   Utara).  

Berdasarkan kondisi   geografis   ini,   pertanyaan   menarik   adalah   bagaimana   penyelenggaraan   pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan? Sejak   adanya   desentralisasi   kewenangan,   pelayanan   administrasi   kependudukan   dan pencatatan   sipil  termasuk   dalam   urusan   pemerintahan   konkuren  sehingga   ada   pembagian kewenangan   kepada   Pemerintah   Daerah   termasuk   Pemerintah   Kabupaten/Kota   dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil(vide pasal 12 UU Pemda beserta lampiran juncto Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), Pasal 40 ayat (4)   Peraturan   Pemerintah   Republik   Indonesia   Nomor   18   Tahun   2016   Tentang   Perangkat Daerah). Pengertian administrasi kependudukan secara normatif dapat dijumpai pada pasal 1 angka (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (sudah dirubah dengan UU24/2013) bahwa Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban   dalam   penerbitan   dokumen   dan   Data   Kependudukan   melalui   Pendaftaran Penduduk,   Pencatatan   Sipil,   pengelolaan   informasi   Administrasi   Kependudukan   serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi kependudukan   ini   meliputi   Kartu   Keluarga,   Kartu   Tanda   Penduduk,   Akta   Kelahiran, Akta Kematian,   Akta   Perkawinan,   Akta   Perceraian   serta   surat   keterangan   kependudukan lainnya   meliputi   pindah   datang,   perubahan   alamat  serta   status   tinggal   terbatas   menjadi tinggal tetap. Pada   prinsipnya,  leading   sector dalam   penyelenggaraan   administrasi   kependudukan (selanjutnya   disingkat   adminduk)   ini   adalah   Disdukcapil   di   Kab/Kota   sebagai   instansi pelaksana.   Sehingga   Bupati/   Walikota   memiliki   peranan   dalam   memastikan   instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil telah melaksanakan kewajiban hukumnya secara baik dalam melayani warga (vide Pasal 8 ayat (1) UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Pemdajuncto Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Pemda.

Dalam pandangan penulis, penyelenggaraan pelayanan adminduk selama ini, khususnya di wilayah Maluku Utara sebagai daerah kepulauan, terdapat 3 faktor utama yang masih menjadi problem besar antara lain pertama, faktor dukungan politik anggaran(political will)yang minim oleh eksekutif dan legislatif sehingga alokasi anggaran dalam pelayanan adminduk tidak proporsional dan tidak sesuai dengan analisis kebutuhan.   Alhasil   pelayanan   adminduk   di  daerah   masih   banyak   bersifat   sentralistik   di ibukota kab/kota pun dari sisi ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan   sumber   daya   manusia sebagai  aparatur   pelaksana   masih   jauh   dari   kata   kebutuhan. Kedua,  faktor   sosiologis,   dimana kepedulian  masyarakat  tentang   dokumen   kependudukan masih kurang, apalagi masyarakat di wilayah pedesaan yang berprofesi petani dan nelayan yang beranggapan mereka tidak akan bepergian dari desanya sehingga tidak punya dokumen kependudukan pun tidak masalah.  Ketiga, faktor geografis, bahwa animo masyarakat yang rendah dipengaruhi pula oleh jarak dan akses tempat tinggal warga ke lokasi pelayanan kantor disdukcapil yang jauh dan sulit serta berbiaya tinggi. Meskipun ketika dielaborasi   lebih   jauh,  sebahagian   orang   akan   berpandangan   lain   dan   menghadirkan   tesis tambahan selain 3 faktor di atas.

Tindakan solutif untuk   mewujudkan   pelayanan   adminduk   yang   efektif   dan   efisien   di   wilayah   kepulauan khususnya   Provinsi   Maluku   Utara,   penulis   berpendapat   bahwa   pemerintah   daerah   perlu melakukan program jemput bola. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana perlu  mendekatkan  pelayanan di kecamatan melalui  pembentukan  UPT. Secara normatif, gagasan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor   120   Tahun   2017   Tentang   Unit   Pelaksana   Teknis   Dinas   Kependudukan   Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Wilayah kerja UPT tersebut meliputi 1 (satu) kecamatan atau   lebih   yang   secara   geografis   berdekatan.   Tugas   UPT   Dinas   Kependudukan   dan Pencatatan Sipil meliputi pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil. Dalam hal pendaftaran penduduk UPT dapat menerbitkan dokumen kependudukan antara lain biodata penduduk, KK, KIA, KTP-el dan surat keterangan pindah. Pembentukan UPT di Kecamatan perlu dilakukan terutama pada wilayah kepulauan karena kondisi   geografis   terpencil,   wilayah   perairan   dan   sulit   dijangkau   karena   minimnya infrastruktur seperti jalan dan moda transportasi. Pembentukan UPT ini dapat merujuk pada Pasal 11 juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun   2017   Tentang   Unit   Pelaksana   Teknis   Dinas   Kependudukan   Dan   Pencatatan   SipilKabupaten/Kota yaitu

 a. kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik; b. dengan kepadatan atau mobilitas penduduk tinggi atau   melebihi   angka   normal   rasio   kepadatan   atau   mobilitas   penduduk   sesuai   dengan ketentuan   peraturan   perundang-undangan;   dan/atau   c.   yang   memerlukan   efektifitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. Untuk memudahkan itu, pelayanan pada masing-masing UPT di kecamatan harus berbasis teknologi informasi dan terintegrasi sebagaimanabest practice yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam programsmart kampung sejak bulan Mei 2016 yang sudah mengaliri 133 desa dengan internet berbasis serat optik(fiber optic) meskipun objeknya adalah desa.

Dalam melaksanakan  ini semua, tentu membutuhkan kemauan dan komiten   kepala   daerah   dan   legislatif,   sebab   berkaitan   dukungan   regulasi   turunan   dan dukungan  anggaran  guna  menyediakan   sumber daya  yang  meliputi  pegawai,  operasional, sarana dan prasarana yang proporsional dan tepat guna.

  Dalam   akhir   tulisan   ini,   penulis   memberikan   apresiasi   (perlu   dicontoh   oleh   daerah   lain) terhadap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah memulai ini dengan menggelontorkan dana Rp 1 M setiap kecamatan untuk peningkatan pelayanan publik di 10 kecamatan di Halteng (berita malut post edisi senin 27 Agustus 2018). Wassalamualaikum Wr Wb. (AAT)   




Loading...
Loading...

Loading...