Goresan Tinta Pasca Diskusi Publik

Tulisan ini merupakan sumbang
pikiran pribadi penulis atas kegiatan Diskusi Publik yang dilaksanakan oleh
Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dengan tema "Potret Pelayanan Publik
Berbasis Kepulauan di Provinsi Â
Maluku Utara" pada tanggal 28Â
Agustus  2018 di auditorium  RRI Â
Ternate.  Dalam  diskusi Â
ini,  penulis  selaku Â
peserta  menyaksikan  dengan seksama  bagaimana Â
para  narasumber  menguraikan Â
beberapa  pengamatan  empirik Â
dan menemukan  beberapa  problem Â
pelayanan  sekaligus  memberikan Â
solusi  atasnya.  Dalam tulisan yang singkat ini, penulis hanya membatasi pada bahasanÂ
tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi publik di bidang
administrasi kependudukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dalam
konteks wilayah kepulauan. Berdasarkan Â
data  dari  BPN Â
Maluku  Utara,  Provinsi Â
Maluku   Utara  merupakan Â
provinsi kepulauan yang terdiri dan 397 buah pulau besar dan kecil. Dari
jumlah itu, sebanyak 64 pulau telah dihuni, sedangkan 333 pulau lainnya tidak
dihuni. Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 145.819,1 km2.
Sebagian besar merupakan wilayah laut, yaitu seluas 100.731,44 km2 (69,08%).
Sisanya seluas 45.087,66 km2 (30,92 %), adalah daratan (diakses melaluiÂ
http://malut.bpn.go.id/site/profil-kantor/kondisi-geografis-provinsi-maluku-utara/).
Provinsi Maluku Utara terdiri dari 10 Kab/Kota dengan total jumlah penduduk
hingga Tahun 2018  sebanyak  1.275.831 Â
jiwa  (data  Disdukcapil Â
Provinsi  Maluku  Utara). Â
Berdasarkan kondisi  geografis  ini,  pertanyaan  menarik  adalah  bagaimana  penyelenggaraan  pelayanan administrasi kependudukan di Provinsi Maluku Utara sebagai provinsi kepulauan? Sejak  adanya  desentralisasi  kewenangan,  pelayanan  administrasi  kependudukan  dan pencatatan  sipil termasuk  dalam  urusan  pemerintahan  konkuren sehingga  ada  pembagian kewenangan  kepada  Pemerintah  Daerah  termasuk  Pemerintah  Kabupaten/Kota  dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yakni pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil(vide pasal 12 UU Pemda beserta lampiran juncto Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 37 ayat (4), Pasal 40 ayat (4)  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  18  Tahun  2016  Tentang  Perangkat Daerah). Pengertian administrasi kependudukan secara normatif dapat dijumpai pada pasal 1 angka (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (sudah dirubah dengan UU24/2013) bahwa Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban  dalam  penerbitan  dokumen  dan  Data  Kependudukan  melalui  Pendaftaran Penduduk,  Pencatatan  Sipil,  pengelolaan  informasi  Administrasi  Kependudukan  serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi kependudukan  ini  meliputi  Kartu  Keluarga,  Kartu  Tanda  Penduduk,  Akta  Kelahiran, Akta Kematian,  Akta  Perkawinan,  Akta  Perceraian  serta  surat  keterangan  kependudukan lainnya  meliputi  pindah  datang,  perubahan  alamat serta  status  tinggal  terbatas  menjadi tinggal tetap. Pada  prinsipnya, leading  sector dalam  penyelenggaraan  administrasi  kependudukan (selanjutnya  disingkat  adminduk)  ini  adalah  Disdukcapil  di  Kab/Kota  sebagai  instansi pelaksana.  Sehingga  Bupati/  Walikota  memiliki  peranan  dalam  memastikan  instansi pelaksana dalam hal ini Disdukcapil telah melaksanakan kewajiban hukumnya secara baik dalam melayani warga (vide Pasal 8 ayat (1) UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Pemdajuncto Pasal 18, Pasal 19, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan UU Pemda.
Dalam pandangan penulis, penyelenggaraan pelayanan adminduk selama ini, khususnya di wilayah Maluku Utara sebagai daerah kepulauan, terdapat 3 faktor utama yang masih menjadi problem besar antara lain pertama, faktor dukungan politik anggaran(political will)yang minim oleh eksekutif dan legislatif sehingga alokasi anggaran dalam pelayanan adminduk tidak proporsional dan tidak sesuai dengan analisis kebutuhan.  Alhasil  pelayanan  adminduk  di daerah  masih  banyak  bersifat  sentralistik  di ibukota kab/kota pun dari sisi ketersediaan sarana prasarana dan ketersediaan  sumber  daya  manusia sebagai aparatur  pelaksana  masih  jauh  dari  kata  kebutuhan. Kedua, faktor  sosiologis,  dimana kepedulian masyarakat tentang  dokumen  kependudukan masih kurang, apalagi masyarakat di wilayah pedesaan yang berprofesi petani dan nelayan yang beranggapan mereka tidak akan bepergian dari desanya sehingga tidak punya dokumen kependudukan pun tidak masalah. Ketiga, faktor geografis, bahwa animo masyarakat yang rendah dipengaruhi pula oleh jarak dan akses tempat tinggal warga ke lokasi pelayanan kantor disdukcapil yang jauh dan sulit serta berbiaya tinggi. Meskipun ketika dielaborasi  lebih  jauh, sebahagian  orang  akan  berpandangan  lain  dan  menghadirkan  tesis tambahan selain 3 faktor di atas.
Tindakan solutif untuk  mewujudkan  pelayanan  adminduk  yang  efektif  dan  efisien  di  wilayah  kepulauan khususnya  Provinsi  Maluku  Utara,  penulis  berpendapat  bahwa  pemerintah  daerah   perlu melakukan program jemput bola. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai instansi pelaksana perlu mendekatkan pelayanan di kecamatan melalui pembentukan UPT. Secara normatif, gagasan ini selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  120  Tahun  2017  Tentang  Unit  Pelaksana  Teknis  Dinas  Kependudukan  Dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Wilayah kerja UPT tersebut meliputi 1 (satu) kecamatan atau  lebih  yang  secara  geografis  berdekatan.  Tugas  UPT  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil meliputi pelayanan pendaftaran penduduk dan pelayanan pencatatan sipil. Dalam hal pendaftaran penduduk UPT dapat menerbitkan dokumen kependudukan antara lain biodata penduduk, KK, KIA, KTP-el dan surat keterangan pindah. Pembentukan UPT di Kecamatan perlu dilakukan terutama pada wilayah kepulauan karena kondisi  geografis  terpencil,  wilayah  perairan  dan  sulit  dijangkau  karena  minimnya infrastruktur seperti jalan dan moda transportasi. Pembentukan UPT ini dapat merujuk pada Pasal 11 juncto Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun  2017  Tentang  Unit  Pelaksana  Teknis  Dinas  Kependudukan  Dan  Pencatatan  SipilKabupaten/Kota yaitu
 a. kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik; b. dengan kepadatan atau mobilitas penduduk tinggi atau  melebihi  angka  normal  rasio  kepadatan  atau  mobilitas  penduduk  sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan;  dan/atau  c.  yang  memerlukan  efektifitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat. Untuk memudahkan itu, pelayanan pada masing-masing UPT di kecamatan harus berbasis teknologi informasi dan terintegrasi sebagaimanabest practice yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam programsmart kampung sejak bulan Mei 2016 yang sudah mengaliri 133 desa dengan internet berbasis serat optik(fiber optic) meskipun objeknya adalah desa.
Dalam melaksanakan ini semua, tentu membutuhkan kemauan dan komiten  kepala  daerah  dan  legislatif,  sebab  berkaitan  dukungan  regulasi  turunan  dan dukungan anggaran guna menyediakan  sumber daya yang meliputi pegawai, operasional, sarana dan prasarana yang proporsional dan tepat guna.
 Dalam  akhir  tulisan  ini,  penulis  memberikan  apresiasi  (perlu  dicontoh  oleh  daerah  lain) terhadap kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah memulai ini dengan menggelontorkan dana Rp 1 M setiap kecamatan untuk peningkatan pelayanan publik di 10 kecamatan di Halteng (berita malut post edisi senin 27 Agustus 2018). Wassalamualaikum Wr Wb. (AAT) Â








