Evaluasi Administrasi Berkas Tindak Pidana

KUPANG - Ombudsman RI mengeluarkan Laporan Hasil Survei Kepatuhan Hukum yang dilaksanakan pada Tahun 2018. Survei dilakukan di 10 (sepuluh) Perwakilan Ombudsman RI, yakni Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, D.I.Yogyakarta, Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
"Survei ini tidak memasuki substansi penegakan hukum, melainkan dilakukan untuk mengidentifikasi kelengkapan berkas administrasi dari sebuah perkara," kata Philipus M. Jemadu selaku Anggota Tim Survei, Selasa, 23 April 2019.
Survei dilakukan terhadap 4 (empat) berkas perkara yang diperoleh dari Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan. Berkas dianalisis berdasarkan ketersediaan dokumen serta pemenuhan unsur dokumen dari tahap penyidikan, penuntutan, peradilan, sampai dengan pemasyarakatan. Survei ini menggunakan pendekatanCriminal Justice System, di mana seluruh dokumen berinterelasi antar proses, sehingga dokumen penyidikan dan penuntutan juga terdapat di dalam Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Survei Kepatuhan Tahun 2018, diperoleh penilaian sebagai berikut; Pertama,penilaian terhadap ketersediaan dokumen sebesar; 85,00% (Kepatuhan Tinggi) pada tahap Penyidikan, 84,69% (Kepatuhan Tinggi) pada tahap Penuntutan, 100% (Kepatuhan Tinggi) pada tahap Peradilan, dan 85,00% (Kepatuhan Tinggi) pada tahap Pemasyarakatan.
Kedua, penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen sebesar; 46,66% (Kepatuhan Rendah) pada tahap Penyidikan, 47,98% (Kepatuhan Rendah) pada tahap Penuntutan, 69,41% (Kepatuhan Sedang) pada tahap Peradilan, dan 46,66% (Kepatuhan Rendah) pada tahap Pemasyarakatan.
Terhadap kedua penilaian tersebut, Jemadu mengatakan ketersediaan dokumen untuk semua tahapan berada pada kategori Kepatuhan Tinggi, namun pencapaian tersebut tidak diikuti dengan kepatuhan pemenuhan unsur dokumennya yang dikategorikan Kepatuhan Sedang dan Rendah.
"Penilaian pemenuhan unsur tersebut berdasarkan temuan, seperti ketidaksesuaian nomor Laporan Polisi dan ketidaksesuaian penulisan tanggal diantara dokumen-dokumen dalam sebuah berkas", jelas Jemadu.
Khusus untuk Provinsi NTT, diperoleh penilaian sebagai berikut;pertama,penilaian ketersediaan dokumen sebesar 75,00% (Kepatuhan Sedang) pada Tahap Penyidikan, 75,00 (Kepatuhan Sedang) pada tahap penuntutan, 100,00 (Kepatuhan Tinggi) pada tahap Peradilan, dan 37,50 (Kepatuhan Rendah) pada tahap Pemasyarakatan .
Kedua, penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen, diperoleh nilai sebesar 22,01% (Kepatuhan Rendah) pada tahap Penyidikan, 25,00% (Kepatuhan Rendah) pada tahap Penuntutan, 50,00% (Kepatuhan Rendah) pada tahap Peradilan, dan 87,50% (Kepatuhan Tinggi) pada tahap Pemasyarakatan.
Berdasarkan hasil penilaian, Ombudsman RI melalui Laporan Hasil Survei Kepatuhan Tahun 2018, memberikan beberapa opsi kebijakan sebagai berikut; kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendorong Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum agar terciptanya tertib administrasi pada pengananan perkara tindak pidana, melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum guna menjamin integritas Aparat Penegak Hukum dalam rangka mencegah terjadinya potensi maladministrasi, menciptakan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi dari tahap penyidikan di Kepolisian, penuntutan di Kejaksaan, peradilan di Pengadilan, dan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan agar meningkatkan fungsi kontrol dalam penanganan perkara tindak pidana. Selain itu, kepada Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, Kepolisian Sektor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, agar memastikan diimplementasikannya peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum, memprioritaskan peningkatan pemenuhan dan pelaksanaan peraturan perundangundangan dan peraturan internal administrasi penanganan perkara tindak pidana umum. (Pwk)








