• ,
  • - +
Ekses Bisnis Layanan Dasar, Hak Masyarakat Terabaikan
artikelombudsmanbabel • Selasa, 29/06/2021 • Endah Septamirza
Penulis

Air sebagai salah satu kebutuhan vital merupakan kebutuhan dasar paling pokok yang harus diperhatikan ketersediaan dan keberlangsungannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 yang mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum. Ditegaskan dalam Pasal 37 dari PP tersebut bahwa "Pengembangan SPAM menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Penguasaan  sumber daya air sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Dalam hal ini peran pemerintah sebagai salah satu yang diamanahkan untuk menguasai, menjamin, mengelola dan memanfaatkan semaksimal mungkin sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat luas.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengandung makna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa air adalah salah satu sektor strategis lainnya yang menjadi ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2). Lantas bagaimana faktanya di lapangan? Sudah idealkah pelayanan publik dalam sektor air minum?


Bisnis Layanan Dasar

Sebagai kebutuhan pokok yang mendasar, air tentu saja menjadi primadona di tengah masyarakat apalagi dalam keadaan kekeringan melanda. Ketika sumber air mengering dan berkurang, memang banyak tersedia penjualan air sehingga bagi masyarakat yang berkecukupan tidak perlu kebingungan untuk mendapatkannya, tetapi bagaimana bagi masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah? Belum lagi kalau letak geografis rumah masyarakat yang menengah kebawah tersebut tidak tersedia jaringan air dari PDAM.

Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya berperan aktif untuk mencari solusi bukan hanya sekadar memikirkan potensi bisnis layanan dari kebutuhan masyarakat. Tak hanya air, kebutuhan dasar lainnya seperti listrik, gas dan lain-lain juga sekarang pun dijadikan semacam peluang bisnis yang sangat menjanjikan. Tak jarang bisnis tersebut seolah dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu.

Praktek monopoli terhadap layanan dasar tersebut tentu saja tidak ramai diperbincangkan bagi masyarakat menengah keatas karena secara materi dapat dengan mudah mengatasinya, tetapi bagaimana dengan masyarakat menengah kebawah, apa hal yang bisa mereka lakukan untuk dapat tetap memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Dalam konteks pelayanan publik, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Apalagi untuk layanan dasar yang sangat dibutuhkan. Harus ada terobosan besar dan kerjasama yang solid antar pemangku kepentingan untuk mengatasi hal ini. Jangan sampai tujuan pemenuhan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif hanya menjadi retorika di atas kertas semata.

 

Ombudsman dan Hak Pelayanan Dasar

Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Tugas Ombudsman diantaranya menerima Laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.

Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu pengawas pelayanan publik memiliki peran terhadap pengawasan pelayanan dasar tersebut yang tentunya sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Ombudsman Bangka Belitung berfokus dan memberikan perhatian lebih pada bentuk pelayanan yang diberikan instansi penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini menjadikan bukti bahwa kehadiran Ombudsman Bangka Belitung sejatinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan cara mendorong instansi penyelenggara untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan serta memaksimalkan fungsi dan eksistensi.

Terhadap isu ekses bisnis layanan dasar yang mengakibatkan terabaikannya hak masyarakat menengah kebawah sebenarnya sudah masuk ke Ombudsman RI. Pada bulan April 2021 yang lalu terdapat laporan masyarakat yang melaporkan instansi penyedia air di salah satu wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelapor menyampaikan bahwa sudah 17 tahun tidak tersedia jaringan air di kawasan rumahnya namun tidak ada bentuk solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah. Hal itu mengakibatkan Pelapor sangat sulit untuk mendapatkan air bersih terlebih pada musim kemarau. Bahkan ketika Pelapor mencoba melakukan pemasangan jaringan air melalui perusahaan penyedia jasa air, biaya yang dibebankan cukup besar sehingga Pelapor pun sangat kesulitan karena secara materi Pelapor tidak memiliki kemampuan. Pelapor yang diketahui sebagai penerima manfaat program keluarga harapan sudah cukup lama menunggu solusi namun tak kunjung datang sampai akhirnya Pelapor menyampaikan laporan di Ombudsman Bangka Belitung.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman Bangka Belitung mendorong pemerintah daerah agar dapat memaksimalkan program-program yang memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan percepatan pembangunan jaringan pipa sambungan primer, sekunder dan tersier demi pemerataan pendistribusian air serta adanya komitmen untuk terus melakukan perencanaan matang agar menjadikan wilayah tersebut dapat dialiri air secara bertahap. Pelapor pun menerima penjelasan yang diberikan Terlapor dan berharap agar hal tersebut dapat segera terwujud.

#RiksaBabel2021

#LayananDasarAir




Loading...

Loading...