Workshop Awal Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022, Langkah Peningkatan Bargaining Position Ombudsman RI
Jakarta-Perubahan survei kepatuhan menjadi Opini Pengawasan sebagai pendukung untuk memenuhi PP No 25 tahun 2009 sebagai langkah meningkatkan bargaining position atau nilai tawar terhadap upaya meningkatkan posisi Ombudsman didalam fungsinya sebagai lembaga pengawas eksternal negara dan pemerintah. Hal ini disampaikan Mokhammad Najih dalam Penutupan Workshop Awal Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022, Jum'at (22/7/2022) di Hotel Mercure Alam Sutera Tangerang Selatan.
Sejak tahun 2015, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 atas pemenuhan standar pelayanan pada 24 Kementerian, 16 Lembaga dan 548 Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota dan Kabupaten), dimana hasil penilaian tersebut dimasukkan ke dalam kategorisasi tingkat kepatuhan tinggi (zona hijau), tingkat kepatuhan sedang (zona kuning) dan tingkat kepatuhan rendah (zona merah).
Tujuan awal diadakannya workshop ini adalah menyatukan pemahaman Keasistenan Pencegahan Pusat sebagai pembuat konsep penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dengan Keasistenan Pencegahan Perwakilan yang akan melaksanakan penilaian terhadap Pemerintah Daerah masing-masing.
"Guna workshop awal ini menyamakan persepri kami (KU MPM Pusat) yang membuat konsep sehingga nanti teman-teman (Koordinator Tim Kerja Perwakilan) sudah jelas, sudah satu pemahaman, tidak ada keraguan atau ada hal-hal yang tidak jelas pada saat melakukan penilaian terhadap Pemdanya masing-masing," ujar Aat Aat Sugihartati Asisten Muda KU MPM.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi kegiatan yang sudah dan masih berlangsung selama 2 hari ini.
"Dengan posisi lembaga yang lebih baik diharapkan berimplikasi terhadap dukungan anggaran serta hasil opini pengawasan Ombudsman bisa menjadi salah atu indikator pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Menpan RB untuk memberikan dana insentif daerah," ujar Najih.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun sebelumnya. Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publilk pada tahun ini tidak dapat lagi mengacu kepada Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, dikarenakan peraturan tersebut di nilai sudah tidak memenuhi atau mengakomodir perubahan konsep penilaian. Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan perubahan Peraturan Ombudsman yang mengatur konsep penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang bersesuaian. Saat ini Peraturan Ombudsman tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Acara yang berlangsung selama 2 hari ini membahas aplikasi yang digunakan untuk menginput data dan juga ada pembahasan SIKD serta worksheet penilaian tahun ini yang akan menjadi angka kredit bagi para Asisten, hal ini yang menjadi perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Workshop tersebut dihadiri oleh Tim Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, pengembang aplikasi, serta Koordinator Tim Kerja Manajemen Pencegahan Maladministrasi seluruh Perwakilan Ombudsman RI.