Wakil Ketua KPK Jelaskan Masalah Komunikasi saat Ombudsman Ditolak Sidak
Jakarta -
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait penolakan terhadap Ombudsman RI
saat melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Rutan Kelas I KPK. Marwata
menyebut pimpinan KPK terlambat merespons kehadiran Ombudsman.
"Kita
sudah menginstruksikan ketika akhir-akhir jangan mempersulit keluarga
tahanan yang ingin berkunjung, jadi kami berikan waktu tiga hari
kunjungan pada saat hari raya Idul Fitri itu tanggal 4,5,6 Juni kita
berikan. Ombudsman hari Jumat (7/6) melakukan sidak artinya sudah nggak
ada kunjungan keluarga tahanan dan kita hanya standby hanya pengawal
tahanan dan rupanya pengawal tahanan kurang responsif menurut
Ombudsman," kata Alexander kepada wartawan di kantor Ombudsman RI,
Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).
Menurut dia, KPK setiap saat siap jika harus diperiksa atau disidak.
Namun menurutnya saat itu respon keputusan dari pimpinan KPK terlambat
karena hari libur.
"Sebetulnya sudah izinkan bahwa KPK siap
setiap saat untuk dilakukan pemeriksaan. Cuman teman-teman ketahui di
KPK pengambilan keputusan kolegial kolektif ada lima pimpinan setidaknya
ada izin tiga pimpinan. Saya sudah memberikan tapi masih kurang dan
tentu pada saat itu hari libur juga, pimpinan lain responnya terlambat,"
ujarnya.
Atas kejadian itu, Alexander memastikan akan ada perbaikan dari segi
komunikasi. Selain itu, dia juga mempertimbangkan untuk membuat aturan
baru terkait sidak.
"Komunikasi itu nanti yang akan kita
perbaiki. Mungkin juga nggak perlu persetujuan pimpinan, artinya nanti
kita buat SOP gimana kalau hadapi (sidak Ombudsman) ini, jadi kalau ini
nggak perlu izin pimpinan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala
menjelaskan terkait kondisi penolakan tersebut. Menurutnya memang ada
jenjang kendali KPK yang terlalu tinggi sehingga memperlambat proses
pengambilan keputusan.
"Kami juga kritisi tentang rentang kendali
KPK yang tinggi sekali, panjang sekali, sehingga tidak membuat petugas
di bawah bisa ambil keputusan secara cepat," papar Adrianus.
Sebelumnya,
Ombudsman melakukan sidak pelayanan publik ke sejumlah lokasi. Namun
Ombudsman mendapat penolakan secara halus saat hendak melakukan sidak ke
Rutan Kelas I KPK.
"Tampaknya line of command-nya lama sekali
ya, kita nggak bisa nunggu. Apakah itu jawaban menolak halus atau, ya,
menolak haluslah," kata Adrianus di Rutan Kelas I KPK, Jumat (7/6/2019).