Viral Tagihan Listrik Rp 68 Juta, Ombudsman: PLN Wajib Transparan dan Beri Bukti Otentik
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, PT PLN (Persero) wajib bersikap transparan terkait data pemakaian para pelanggan.Hal ini disampaikan Alvin menanggapi kasus pelanggan PLN di Tangerang yang tagihan listriknya membengkak hingga Rp 68 juta.
"PLN wajib transparan dan berikan bukti-bukti otentik kepada pelanggan," kata Alvin saat dihubungi, Senin (18/1/2021).
Menurut Alvin, banyaknya kasus pelanggan yang mengeluh tagihan listrik yang membengkak juga harus menjadi evaluasi PLN.
Evaluasi yang dapat dilakukan, kata Alvin, antara lain memperbaiki sistem pencatatan, kompetensi petugas, serta ketepatan alat ukur.
"Sebaiknya PLN sediakan juga mekanisme cicilan bagi pelanggan terdampak yang berniat baik membayar denda," ujar Alvin.
Di sisi lain, Alvin menyarankan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak untuk mengadu kepada PLN secara formal.
"Perhatikan penjelasan PLN. Jika terbukti benar, pelanggan wajib bayar. Jika PLN tak mampu buktikan kesalahan pelanggan, keberatan pelanggan harus diterima PLN," kata dia.
Apabila hal itu tak ditanggapi, lanjut Alvin, pelanggan dapat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI maupun perwakilan Ombudsman RI di provinsi setempat.
Sebelumnya, sebuah unggahan pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta viral di media sosial Twitter. Sebab, pelanggan tersebut mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya.