Valuasi Kerugian Publik dalam Pelayanan Publik, Ombudsman RI Gelar Dikusi dan Simulasi
Jakarta -Dalam rangka merumuskan strategi dan mekanisme penghitungan kerugian masyarakat atas permasalahan pelayanan publik dan maladministrasi, Ombudsman RI menggelar kegiatan Diskusi dan Simulasi Metode Valuasi Kerugian Publik dalam Pelayanan Publik pada Selasa - Rabu (7-8/3/2023) di Ruang Rapat Serbaguna Lantai Dasar, Gedung Ombudsman RI.
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Dalam sambutannya, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa pemaknaan dari regulasi Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik masih sebatas input, output dan proses dengan 10 jenis maladministrasi yang belum terukur definisi dampak kerugian bagi masyarakat.
"Saya tahu, ketika kita berbicara proses maka kita berbicara tentang dampak, baik meteril dan imateril, kita tidak bisa normatif, harus berbicara hitungan. kita harus mulai memaknai segala bentuk meladministrasi pada dimensi proses sampai dengan dampak sehingga masyarakat mengerti apa yang dilakukan Ombudsman RI. jika banyak kerugian yang dirasakan masyarakat maka banyak hak masyarakat yang tidak diterima dengan baik", jelas Robert.
Di akhir sambutannya, Robert menyampaikan bahwa ada dua bahan diskusi utama yaitu bagaimana penyelamatan kerugian publik yang lebih besar daripada kerugian negara serta membuat argumentasi yang kuat dengan menyampaikan dampak besaran kerugian publik pada Laporan Akhir Hasil Periksaan yang dikerluarkan oleh Ombudsman RI.
"Mudah-mudahan ini menjadi argumentasi yang kuat untuk Ombudsman RI untuk meyakinkan pemerintah agar memiliki pemahaman yang sama dalam menyelenggarakan pelayaan publik," harap Robert.
Melanjutkan, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan bahwa untuk mengidentifikasi bahwa layanan yang diberikan buruk yaitu dengan melihat jenis kerugian. Beberapa contoh jenis kerugian pada masyarakat yaitu kerugian finansial, penundaan, ketidaknyamanan dan kesusahan atau kekhawatiran.
"Kerugian ini dapat kita tindak lanjut dengan memberikan kompensasi untuk kerugian finansial, kompensasi untuk kesusahan dan ketidaknyamanan, pengembalian dana atau pengurangan dana, serta menempatkan cara non-finansial pada hal yang lebih tinggi," jelas Bobby.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Indra Bastian menyampaikan bahwa pendekatan kasus kerugian dalam menghitung pada dasarnya tidak dapat dipolakan secara seragam sehingga diperlukan pendekatan kasus per kasus karena sangat beragam bentuk maladministrasi dan modus kasus yang terjadi serta bukti asli yang diperlukan untuk menghitung kerugian juga tidak selalu tersedia secara lengkap.
"Langkah yang dapat dilakukan Ombudsman RI dalam pendekatan kasus antara lain mengidentifikasi kerugian dan potensi atas penyimpangan yang terjadi, mengidentifikasi ada atau tidaknya kerugian riil atau potensi kerugian yang terjadi dengan besaran, mengidentifikasi serta menganalisis bukti pendukung atas logika kerugian riil atau potensi kerugian, serta mengembangkan logika maupun asumsi yang mendasari perhitungan besaran kerugian dan potensi kerugian kecara agregat dengan meminta bantuan ahli. Metode yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara yaitu kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, nilai wajar yang dapat direalisasikan, biaya pokok, opportunity cost, dan bunga sebagai untur kerugian," jelas Indra.
Hal yang sama juga disampiakan oleh Dosen Politeknik Statistika STIS, Ernawati Pasaribu menampaikan bahwa valuasi kerugian publik merupakan bentuk akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban kepada publik terhadap penggunaan anggaran negara serta perwujudan kehadiran negara dalam pemenuhan layanan bagi masyarakat. Penyelamatan kerugian masyarakat antara lain dalam bentuk pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung serta pelunasan, pelepasan atau keringanan beban biaya.
Selanjutnya, Erna menyampaikan beberapa metode valuasi, yaitu Valuasi berdasarkan preferensi (Contingent Valuation/CV) yang digunakan untuk melihat seberapa besar nilai suatu barang berdasarkan estimasi seseorang yang bertujuan untuk mengukur variasi nilai kompensasi dan nilai persamaan suatu barang yang ditanyakan. Metode CVM merupakan metode teknik survey untuk menanyakan kepada penduduk tentang nilai atau harga yang mereka berikan/terima terhadap komoditi.
Menambahkan, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat, Alfian Misran menyampaikan penentuan metode valuasi setelah kerugian publik yang terjadi sudah diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menentukan metode valuasi yang tepat untuk menilai kerugian publik tersebut. "Beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukan valuasi kerugian publik meliputi metode biaya langsung, metode biaya tidak langsung, dan metode nilai kompenasi", jelas Alfian.
Perlu diketahui kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Ombudsman RI Ke-23 yang diikuti oleh seluruh insan Ombudsman RI secara hybrid.