Vaksinasi COVID-19 Bersifat Wajib, Ombudsman RI Dorong Pemerintah Intensifkan Edukasi Masyarakat
Siaran Pers
Nomor 026/HM.01/VI/2021
JAKARTA-Meningkatnya kasus positif COVID-19 pasca libur hari raya, yang juga disertai dengan peningkatan angka kematian akibat paparan COVID-19, mengakibatkan perlunya upaya ekstra keras dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Ombudsman Republik Indonesia mendukung upaya Pemerintah dalam hal menekan laju penularan virus COVID-19, salah satunya percepatan pemberian vaksinasi bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia serta untuk memastikan kecukupan ketersediaan vaksin. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI pengampu sektor kesehatan, Indraza Marzuki Rais di Kantor Ombudsman RI pada Kamis (24/6/2021).
Indraza menyampaikan, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 pada 9 Februari 2021 lalu, menegaskan bahwa vaksinasi COVID19 bersifat wajib. "Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13A Ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti vaksinasi COVID-19," terang Indraza. Meskipun disadari, bahwa terdapat pengecualian bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikator yang telah ditentukan.
Dalam rangka memberikan pemahaman masyarakat akan pentingnya program vaksinasi, Ombudsman juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif serta intensif kepada masyarakat sampai pada tingkat satuan masyarakat terkecil mengenai prosedur, tujuan dan manfaat dari vaksin. Termasuk penjelasan mengenai jaminan mutu produk vaksin, khasiat dan keamanan vaksin serta tanggung jawab hukum yang akan diberikan oleh Pemerintah terhadap kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI). Sehingga diharapkan upaya tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi yang tengah gencar dilakukan. Â
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik juga turut serta mengawasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di seluruh Provinsi "Proses vaksinasi COVID-19 ini kami harapkan berjalan dengan tertib dan transparan serta masyarakat teredukasi dengan baik tentang pentingnya vaksinasi bagi keselamatan dan kesehatan orang banyak," ucap Indraza.
Indraza menambahkan, hadirnya vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19, sembari dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menerapkan protokol kesehatan baik diri sendiri, keluarga dan lingkungan, serta sesegera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat. (*)
Â
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais
Pengampu Bidang Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan Sosial, Adminduk, Keagamaan, dan Pedesaan