• ,
  • - +
UU Ombudsman Bakal Direvisi Perkuat Rekomendasi, Tak Bicara Sanksi!
Kliping Berita • Rabu, 21/08/2019 •
 
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali dan Ketua Ombudsman Amzullian Rifa'i. Foto: telusur/Tio

telusur.co.id - Revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Repulik Indonesia (ORI) akan jadi inisiatif DPR pada periode 2019-2024.

Ketua ORI, Amzulian Rifa'i menjelaskan, pentingnya revisi ini dalam rangka memperjuang peran Ombdusmen agar rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dipatuhi oleh lembaga terkait.

"Bagaimana upaya kita Ombudsman ini menjadi lebih kuat. Karena selama ini Ombdusman dinilai rekomendasinya kurang kuat," ujar Rifa'i usai rapat tertutup dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/19).

Rifa'i memastikan, revisi nanti tidak akan mengubah Ombudsman menjadi lembaga penindak. Sebab, hakikatnya Ombudsmen ialah lembaga mediasi.

"Yang lebih penting tadi adalah komitmen bersama dengan Komisi II untuk merevisi UU 37/2008 tentang Ombudsman supaya rekomendasi nanti,  salah satunya bukan berarti (ORI) menjadi lembaga penindak, tapi bagaimana rekomendasi Ombudsman wajib untuk dilaksanakan, mengikat," tegasnya.

Namun demikian, revisi UU tersebut tidak membahas sanksi kepada lembaga yang tidak menjalankan rekomendasinya ORI. Rifa'i memastikan, pembahasannya nanti akan berkembang di DPR.

"Sebetulnya kalau kita lihat hakikat Ombudsman  adalah lembaga mediasi, tidak bicara sanksi, tentu nanti akan berkembang di DPR. Kami tidak pada posisi mendikte DPR, DPR lebih paham," tukasnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...