• ,
  • - +
UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan, Ini Tanggapan Ombudsman
Kliping Berita • Selasa, 17/09/2019 •
 
Halal (reuters)

JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 nanti. Pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 31 tahun 2019 tentang peraturan pelaksana UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Terkait hal itu, anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap hasil pengawasan persiapan pemberlakuan UU itu, yang dilakukan pada tahun 2016-2017.

"Monitoring yang kami lakukan pada Agustus dan September 2019, dengan melakukan pengamatan dan permintaan keterangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan UPTD Rumah Potong Hewan," ujar dia di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Selain itu, lanjut dia, Ombudsman juga meminta keterangan pada BPJH Kementerian Agama, Kemnterian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Kesehatan pada Rabu 11 September 2019.

"BPJH perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsekuensi berlakunya UU No 33 tahun 2014," ungkap dia.

Inilah beberapa hasil monitor yang dilakukan oleh Ombudsman, sebagai berikut:

  1. Pembentukan BPJPH Kementerian Agama RI daerah untuk pelayanan lebih dekat kepada masyarakat tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan yang dititipkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama. Namun sistem tersebut hingga saat ini belum berjalan dengan efektif.
  2. Belum adanya aturan yang rinci tentang proses dan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait.
  3. Belum adanya sosialisasi secara merata untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, Kementerian Agama tingkat Kabupaten Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah serta Dinas lainnya tentang konsekuensi berlakunya UU No. 33 tahun 2014.
  4. Belum adanya skema yang jelas tentang pembiayaan yang ringan kepada pelaku usaha mikro.
  5. Belum adanya skema harga sertifikasi halal yang akan dibebankan kepada pelaku usaha.
  6. Belum adanya struktur organisasi BPJPH yang jelas di daerah (perwakilan).

Setelah mendapatkan hasil monitoring Ombudsman RI memberikan Saran kepada Menteri Agama RI

untuk:

  • Membuat regulasi terkait Struktur, Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara jelas dan rinci.
  • Membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing kelembagaan terkait.
  • Meminta agar BPJPH Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi terkait Jaminan Produk Halal secara merata kepada masyarakat, pelaku usaha, Kementerian Agama tingkat Kabupaten Kota, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Mikro dan Menengah serta instansi Pemerintah Daerah lainnya.
  • Bersikap Pro aktif dalam membuat Standar Pelayanan Publik dan Administrasi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal seperti Standard Operating Procedure (SOP), skema harga sertifikasi, pengembangan kompetensi petugas dan pengelolaan pengaduan.
  • Membuat aturan teknis setingkat Peraturan Menteri Agama dan skema yang jelas terkait pembiayaan bagi Pelaku Usaha Mikro yang memiliki berbagai produk.
  • Membuat aturan teknis tentang penguatan pengawasan penyelenggaraan JPH di daerah.
  • Melakukan kerja sama antara BPJPH Kementerian Agama RI dengan Menteri Dalam Negeri RI dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah.




Loading...

Loading...
Loading...
Loading...