• ,
  • - +
Update Publik Proses Penanganan Laporan Pegawai KPK
Kabar Ombudsman • Kamis, 10/06/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng


 

Jakarta - Ombudsman RI melakukan proses klarifikasi terhadap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis (10/6/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Hal ini merupakan panggilan klarifikasi kedua setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan pertama Ombudsman pada 3 Juni 2021.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, pemanggilan Ketua KPK untuk memberikan klarifikasi merupakan bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat di Ombudsman. Sebelumnya, Ombudsman telah menerima laporan dari Tim Advokasi Selamatkan KPK yang mewakili Pegawai KPK yang tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Ombudsman telah melakukan verifikasi formil dan materiil, kemudian Pleno Pimpinan Ombudsman memutuskan laporan ini merupakan kewenangan Ombudsman untuk ditindaklanjuti," terang Robert di Kantor Ombudsman RI, Kamis (10/6/2021).

Robert mengatakan, Ombudsman saat ini  belum bisa menyampaikan hasil, karena masih dalam proses pemeriksaan. Dirinya memastikan, Ombudsman akan bekerja secara independen, sesuai data dan fakta yang ada. "Yang menjadi perhatian Ombudsman apakah ada dugaan maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini atau tidak. Ombudsman akan mendalami seluruh data dan fakta yang diperoleh pada proses pemeriksaan," ujarnya.

Beberapa hal yang diklarifikasi oleh Ombudsman kepada Pimpinan KPK, Robert menyebutkan salah satunya mengenai dasar hukum. Dalam hal ini, Ombudsman tengah mendalami proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Kemudian, Ombudsman juga mendalami tahap pelaksanakan regulasi terkait peralihan status pegawai KPK. "Kita bicara sosialisasinya, apakah sudah disampaikan kepada pihak terkait. Kemudian implementasinya sendiri, sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam proses peralihan status pegawai KPK. Serta bagaimana konsekuensi hasil dari proses peralihan status ini," jelas Robert.

Terkait  proses pemeriksaan selanjutnya, Robert mengatakan Ombudsman akan kembali mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN untuk meminta klarifikasi terkait proses peralihan status pegawai KPK ini. (*)    





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...