• ,
  • - +
Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Jombang, Ombudsman RI Turut Lakukan Konferensi Pers Bersama LPSK, Komnas Perempuan dan Kompolnas
Kabar Ombudsman • Kamis, 06/01/2022 •
 

JAKARTA- Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro bersama Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan; Livia Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan; dan Benny Jozua Mamoto, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan konferensi pers dan pembacaan narasi siaran pers terkait Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Jombang pada Kamis (6/1/2021) secara daring.

Johanes dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsinya, Ombudsman RI memberi perhatian pada setiap proses yang ada terkait dengan kasus Jombang seiring dengan kuatnya intervensi dari pihak-pihak yang disinyalir mengganggu penyidikan. "Kami melalui Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Jawa Timur terus berupaya untuk mendorong Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi di Jatim untuk memberikan perhatian lebih terkait hal ini. Tentu kita bersyukur saat ini kasus ini sudah memasuki tahapan P21 dan kami mendorong seluruh pihak untuk berkerja secara lebih lagi untuk menangani kasus tersebut," lanjutnya.

Bahrul Fuad saat mengawali konferensi pers menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus kekerasan seksual marak terjadi. "Hari ini kami melakukan konferensi pers bersama sebagai hasil pemantauan dan koordinasi para pihak untuk memastikan hak keadilan dan pemulihan korban, salah satunya adalah kasus di Pondok Pesantren Shidiqiyah, Jombang," jelasnya.

"Kekerasan seksual ini berlatar belakang relasi kuasa mengingat pelaku merupakan anak pemilik dan pengasuh pondok pesantren dimana para korban adalah anak didiknya, serta pemilik pusat kesehatan yang sedang melakukan rekrutmen tenaga kesehatan dengan mencari calon pelamar santri/santriwati dari pondok pesantren tempat para korban mondok," jelas Siti Aminah Tardi. Siti juga menjelaskan bahwa relasi kuasa mengakibatkan para korban takut melapor dan kekerasan seksual berlangsung dalam kurun waktu lama dan makin meluas terjadi pada santriwati lain.

Kemudian, Livia Iskandar, Wakil Ketua LPSK melanjutkan bahwa sejak Januari 2020, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 7 saksi dan/atau korban untuk kasus Kekerasan Seksual dan 4 saksi dan/atau korban untuk kasus penganiayaan dengan program perlindungan yang diberikan adalah Pemenuhan Hak Prosedural, yaitu pendampingan dalam setiap tahapan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi baik untuk kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan, serta rehabilitasi psikologis untuk kasus Penganiayaan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Kompolnas RI menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah dilakukan oleh seluruh lembaga yang terlibat. Lebih lanjut pihaknya meminta agar kerja sama ini dapat dilanjutkan secara lebih lagi. Selain itu, pihaknya menyampaikan juga bahwa Kompolnas akan mengembangkan program-program terkait penanganan kasus agar lebih efektif.

Pada kegiatan ini disampaikan juga apresiasi kepada seluruh pihak atas kerja sama yang dilakukan. Selanjutnya diharapkan kepada Kepala Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengimplementasikan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, serta merekomendasikan DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS agar hukum acara penanganan kasus kekerasan seksual.

Mengakhiri, disampaikan bahwa Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan dan Kompolnas sebagai Lembaga Pengawas dan Lembaga Non Struktural akan mengembangkan pola kerja sama dan koordinasi dalam merespon kasus kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan tupoksinya/wewenang masing masing.

Adapun siaran pers bersama secara lebih lengkap dapat diakses melalui website Ombudsman RI. *mim


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...