• ,
  • - +
UKPBJ Ombudsman RI Naik Kelas: Raih Level Proaktif 3, Siap Jadi Pusat Keunggulan Pengadaan
Kabar Ombudsman • Rabu, 04/02/2026 •
 
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI menerima Piagam Penghargaan Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3)

JAKARTA - Di lapangan, isu tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah masih menjadi sorotan karena publik menuntut proses yang transparan, tertib, dan berdampak nyata. Pengadaan bukan lagi sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi penentu kualitas kinerja lembaga dan efektivitas belanja negara. Dalam Reformasi Birokrasi General, pengadaan bahkan menjadi salah satu indikator penting melalui Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP). Ombudsman RI memandang penguatan tata kelola internal sebagai langkah strategis untuk memastikan integritas kelembagaan semakin kuat.

Merespons tantangan tersebut, Ombudsman RI menggelar Apresiasi dan Penyampaian Piagam Penghargaan Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3) pada Rabu (04/02) di Aula Ombudsman RI. Kegiatan ini melibatkan jajaran Ombudsman RI dan LKPP sebagai mitra pembinaan, pendampingan, sekaligus penilai melalui verifikasi bukti dukung pada Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU). Hasil verifikasi menyatakan UKPBJ Ombudsman RI memenuhi atribut pada sembilan variabel (9 dari 9 variabel) sehingga meraih Level Proaktif. "Capaian ini adalah bukti komitmen Ombudsman RI memperkuat pengadaan yang akuntabel dan transparan, sekaligus memastikan tata kelola internal terus meningkat," ujar Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda.

Ombudsman RI menilai capaian Level Proaktif ini sebagai hasil kerja kolektif dan konsistensi seluruh jajaran UKPBJ dalam membangun sistem pengadaan yang lebih matang. Keberhasilan tersebut mempertegas bahwa Ombudsman RI tidak hanya menuntut kepatuhan pihak lain, tetapi juga memastikan rumah tangga kelembagaannya tertata dengan standar yang tinggi. "Kami bersyukur dan bangga atas kerja konsisten, kolaboratif, dan berorientasi perbaikan tata kelola yang dilakukan UKPBJ Ombudsman RI," kata Suganda. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih kredibel.

Dari sisi penguatan SDM, Ombudsman RI menegaskan bahwa kematangan UKPBJ tidak lepas dari pembinaan kompetensi, disiplin tata kelola, serta budaya kerja yang patuh prosedur. Kepala Biro SDMU Ombudsman RI, Leni Milana, menilai capaian ini merupakan momentum mempercepat transformasi organisasi agar lebih adaptif dan profesional. "Penguatan UKPBJ ini bukan sekadar mengejar level, tetapi membangun sistem kerja yang rapi, terukur, dan berkelanjutan agar pelayanan publik semakin berkualitas," ujar Leni. Ia menambahkan, pembenahan SDM pengadaan akan terus dipacu agar Ombudsman RI siap melangkah ke tahap yang lebih tinggi.

Ombudsman RI juga menekankan bahwa Level Proaktif bukan garis akhir, melainkan tonggak menuju kualitas pengadaan yang lebih unggul sesuai arah kebijakan nasional. Hal ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang menegaskan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui Model Kematangan UKPBJ menuju Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. "Pencapaian ini bukan akhir, tetapi milestone transformasi tata kelola pengadaan yang harus dijaga dan ditingkatkan," ujar Suganda. Ia menegaskan Ombudsman RI akan mengimplementasikan indikator yang telah dicapai agar pengadaan tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga berorientasi nilai manfaat.

Dukungan eksternal turut memperkuat capaian tersebut, terutama dari LKPP sebagai leading institution dalam pembinaan pengadaan pemerintah. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Suharti, menilai Level Proaktif 3 menunjukkan keseriusan Ombudsman RI dalam membangun sistem pengadaan yang terukur dan dapat menjadi contoh praktik baik. "Capaian ini menunjukkan Ombudsman RI telah memenuhi indikator penting kematangan UKPBJ dan dapat menjadi role model dalam penguatan tata kelola pengadaan," ujar Suharti. Menanggapi hal itu, Ombudsman RI menegaskan langkah lanjutan akan dilakukan secara cepat dan efektif, termasuk mempersiapkan pengajuan penilaian PKP-BJ tingkat Proaktif sesuai PerLKPP Nomor 10 Tahun 2021, sehingga Ombudsman RI semakin sigap dan profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. (MFM)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...