Tinjau Imigrasi Yogyakarta, Ombudsman Pastikan Saran Perbaikan Mulai Dijalankan

Yogyakarta - Ombudsman RI melakukan pemantauan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sebagai tindak lanjut pelaksanaan saran perbaikan Kajian Sistemik Ombudsman terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/12/2025).
Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan Hasil Kajian Sistemik dan memberikan saran perbaikan kepada pihak terkait salah satunya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ombudsman mendorong Kemenimipas untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis wawancara pemohon paspor yang seragam di semua Kantor Imigrasi dan Unit Layanan Paspor, serta pelatihan kepada petugas pelayanan dalam melaksanakan wawancara untuk mengidentifikasi dan mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan bawah kunjungan ini untuk melihat apakah sejumlah saran yang telah dikeluarkan sudah mulai dijalankan, sekaligus untuk melihat prosedur pelayanan publik di Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Oleh karena itu, Ombudsman memberikan perhatian pada proses wawancara permohonan paspor yang menjadi salah satu titik deteksi dini TPPO. Dadan menjelaskan bahwa petugas imigrasi memiliki peran penting untuk memastikan calon pemohon benar-benar memiliki tujuan keberangkatan yang jelas dan tidak berpotensi menjadi korban perdagangan orang.
"Di sinilah upaya pencegahan itu berlangsung. Dari wawancara dapat terlihat apakah seseorang berangkat untuk tujuan yang sesuai atau ada indikasi lain. Experiencenya sedikit banyak bisa mendeteksi dan meminimalisir risiko TPPO," jelasnya.
Dadan mendorong adanya sinergi lebih kuat antara Imigrasi, BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah dalam pencegahan perdagangan orang. Ia menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan jaringan TPPO.
"Saya juga ingin melihat pelayanan fisik di sini, mulai dari prosedur, loket, hingga pemahaman petugas. Dari hasil peninjauan, standar pelayanan publik sudah terpenuhi, mulai dari maklumat layanan, transparansi biaya, hingga kompensasi jika terjadi keterlambatan layanan," ujar Dadan.
Ia menilai fasilitas ruang foto dan ruang wawancara sudah berada pada kategori baik, termasuk penyediaan pakaian khusus bagi pemohon paspor. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen imigrasi terhadap pelayanan yang ramah dan sesuai standar Permenpan yang mengatur 14 komponen pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Tedy Ryandi, menyambut baik kunjungan Ombudsman RI. Ia menyatakan bahwa pemantauan ini menjadi dorongan bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami sangat senang mendapat kunjungan langsung dari Ombudsman. Saat ini kami juga sedang melakukan renovasi untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik" kata Tedy.








