Tingkatkan SPIP, Ombudsman RI Audiensi dengan BPKP RI
Jakarta-Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu didampingin Inspektur Ombudsman RI, Marsetiono beserta jajarannya melakukan audiensi bersama Deputi Bidang PIP Polhukam PMK-BPKP RI, Iwan Taufiq Purwanto beserta jajaramnya, Selasa (6/2/2024) di Gedung BPKP RI.
Pertemuan ini dimaksudkan dalam rangka mendukung peningkatan terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi sesuai dengan Peraturan BPKP RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Pembangunan manajemen risiko di lingkungan Ombudsman RI.
"Pada pertemuan kali ini, kami bermaksud untuk membicarakan terkait langkah-langkah peningkatan SPIP Terintegrasi dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berhubungan dengan hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permohonan penggunaan aplikasi RMIS (Risk Management Information System) untuk mendukung implementasi manajemen risiko di lingkungan Ombudsman RI. Selanjutnya kami berharap akan ada bimbingan teknis dan komunikasi lebih lanjut untuk membahas hal-hal teknis terkait aplikasi tersebut," terang Suganda.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang PIP Polhukam PMK-BPKP RI, Iwan Taufiq Purwanto memaparkan beberapa kondisi tata kelola Ombudsman RI. Untuk SPIP mendapatkan nilai 3,007 dengan terdapat unsur di level 2 yaitu penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia, perwujudan peran APIP yang efektif, identifikasi risiko dan analisis resiko.
Kepabilitas APIP Ombudsman RI mendapatkan nilai 2,710 dengan elemen yang masih level 2 yaitu praktik profesional, dan peran dan layanan. Indeks Kepatuhan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) mendapatkan nilai 24,5 dari 100 dengan dimensi terendah yaitu dimensi perencanaan pengadaan dan pelaksanaan pengadaan. Penyerapan Anggaran Pengadaan Barang Jasa (PAPBJ) Realisasi belanja barang dan modal per 11 Desember 2023 sebesar 80,47%, dari realisasi belanja tersebut, yang merupakan pengadaan Produk Dalam Negeri sebesar 79.63% dari rencana pengadaan Produk Dalam Negeri.
Reformasi Birokrasi Ombudsman RI mendapatkan nikai 73,31 BB dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 67.05 B dengan belum adanya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan MoU antara BPKP RI dan ORI. Untuk Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) mendapatkan nilai 2,838 Areas of Improvement (AOI), terkait hal ini perlu melakukan asesmen risiko korupsi pada kegiatan utama yang menghasilkan peta risiko korupsi dan rencana tindak pengendalian yang terjadwal.
Manajemen Risiko Indeks (MRI) Ombudsman RI mendapatkan nikai 2,938 AOl dengan perlu mengidentifikasi risiko strategis Ombudsman RI dan risiko kemitraan, melakukan/menentukan prioritas seluruh risiko yang teridentifika melakukan reviu, dan monitoring atas risiko dan tindak pengendaliannya.
"Diupayakan terlebih dahulu untuk meningkatkan Kapabilitas APIP, untuk nilai-nilai yang perlu ditingkatkan dapat melalui bimbingan teknis dan diklat bersama BPKP RI. Semoga ini bisa menjadi sinergi dan koordinasi yang baik untuk Ombudman RI dan BPKP RI," terang Iwan. (HA/ZA)