Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pariaman Jalin Kerjasama dengan Ombudsman RI
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Pemerintah Kota Pariaman melakukan kerjasama dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan pelayanan publik. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan, antara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengatakan, bahwa Pemko Pariaman sangat konsentrasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi yang dimilikinya.
"Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ujarnya.
Hal itu bisa direalisasikan dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas dan terus meningkatkan fasilitas penunjang di instansi yang Kota Pariaman miliki.
"Kami menyadari, bahwa layanan publik yang baik, adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas dan inovasi dari layanan publik itu sendiri, di masing-masing instansi pemerintah, sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat," ucapnya.
Genius Umar juga menuturkan, esensi dari pemerintahan yang baik, adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah, lalu diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik, dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, dengan menjadikan keluhan mereka, sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dari sistem pelayanan publik yang ada," ungkapnya.
Genius juga memaparkan alasan bekerjasama dengan Ombudsman karena Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
"Lingkup kesepakatan yang kita lakukan dengan Ombudsman, yaitu sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pariaman," jelasnya.
Sinergi ini meliputi Pencegahan mal administrasi, Percepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, Pengukuran kinerja pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat, Pertukaran data serta informasi dan Kegiatan lain yang disepakati. Sebelumnya diketahui Ombudsman telah melaporkan hasil Penilaian atas Kepatuhan 4 Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tahun 2021 beberapa bulan yang lalu.
Berdasarkan penilaian itu Kota Pariaman memperoleh hasil nilai yaitu 74,38, dengan predikat Zona Kepatuhan Sedang, atau berada pada Zona Kuning. Melalui kerja sama ini Genius Umar berharap, Kota Pariaman dapat meningkatkan nilai dan predikat Kepatuhan Unit Penyelenggara Pelayanan menjadi Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. (*)