Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ombudsman Tandatangani MoU dengan Pemprov Kalimantan Selatan
Banjarmasin - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika jajaki kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Gubernur Kalimantan Selatan H. Sabirin Noor sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan. Acara dilaksanakan di Gedung Mahligai Pancasila Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Kamis (28/10/2021).
Sebagaimana termuat dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman yang mana salah satu tugasnya dalam pengawasan pelayanan publik adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara negara atau pemerintahan serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
"Tugas kami mengawasi dan mengingatkan. Ada beberapa yang perlu disampaikan bahwa kami ini membantu dimana kami bisa meringankan tugas pemerintah selaku pimpinan dan pejabat," ucap Yeka dalam sambutannya.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencangkup percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat; pencegahan maladministrasi; pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; pertukaran informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait peningkatan kualitas layanan publik; dan pendampingan secara berkala dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Percayalah kehadiran Ombudsman untuk mendampingi peraturan pemerintah dalam menjalani pelayanan publik ini," jelas Yeka.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melalui unit pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Pemerintan Provinsi Kalimantan Selatan.
Serta dengan adanya Nota Kepahaman ini dapat menjadi contoh untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan untuk melakukan hal yang serupa demi peningkatan kulaitas pelayanan publik yang lebih baik.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sabirin Noor menyambut baik Nota Kesepahaman ini. Sebelumnya MoU ini sudah pernah dilakukan ditandatangani pada tahun 2017 antara Gubernur H. Sahbirin Noor dengan Ketua Ombudsman sebelumnya Prof. Amzulian Rifai. Saat ini MoU diperpanjang kembali setelah 5 tahun.
"Sejak tahun 2017 MoU lalu, kita merasakan dampak positif yang kami tentunya nikmati dan rasakan ternyata kerjasama dengan Ombudmsan membawakan hasil yg baik dengan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik," ucap Sobirin. (iks)