Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Ombudsman RI Gelar Pelatihan PPID

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ombudsman RI menggelar Pelatihan PPID "Keterbukaan Informasi Publik" dan Pemberian Penghargaan Walidata di lingkungan Ombudsman RI secara daring pada Selasa (02/11/2021)
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus mengatakan bahwa sesuai dengan amanat tersebut keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara pelayanan negara atau Badan Publik lainnya. Sebagai Badan Publik, Ombudsman RI juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
"Hak warga negara dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik," ucapnya.
Keterbukaan informasi publik di lingkungan Ombudsman RI dikelola oleh PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID wajib mengelola informasi publik secara optimal dan efektif melalui website resmi PPID Ombudsman RI dan aplikasi berbasis Android. Tak hanya itu, Ombudsman juga sudah menetapkan satu tim Walidata di setiap unit kerja yang bertugas dalam mengumpulkan dan mengelola data dan informasi pada unit kerja terkait.
Bobby menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Pelayanan Informasi Publik kepada perangkat PPID Ombudsman RI baik di Pusat maupun Perwakilan, Walidata serta Insan Ombudsman. Selain itu, di akhir rangkaian kegiatan akan ada pemberian penghargaan kepada tim Walidata sebagai apresiaisi kepada tim Walidata Ombudsman RI yang telah aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Diharapkan melalui pelatihan ini, keterbukaan informasi di lingkungan Ombudsman RI dapat semakin ditingkatkan. Pelayanan informasi bisa lebih baik karena pelayanan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik. Hal ini menjadi konsen Ombudsman selaku pengawas pelayanan publik," ujar Bobby.
Hadir sebagai narasumber diantaranya, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Hendra J Kede, Direktur Utama Magnitude Indonesia/Ketua KIP Periode 20211-2013 Abdul Rahman Ma'mun, Konsultasi Senior Magnitude Indonesia Triana Nurchayati, Staf Ahli Bappenas Oktorialdi, dan Tenaga Ahli KIP Annie Londa.
Pelatihan
diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari Perangkat PPID baik Pusat maupun
Perwakilan, Tim Walidata serta Insan Ombudsman. Pelatihan diadakan selama 3
hari dengan materi Sosialisasi Peraturan KIP No. 1 Tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik, Penyusunan Standar Operasional (SOP) Pelayanan
Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Pendampingan Uji
Konsekuensi dan Penyusunan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). (iks)








