Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan, Ombudsman Tanda tangan MoU dengan MK
Jakarta - Bertempat di Gedung Aula Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat , Sekretaris Jenderal Ombudsman Suganda Pandapotan Pasaribu menandatangani Nota Kesepahaman MoU dengan Sekretaris Jenderal MK, M. Guntur Hamzah di Gedung Aula Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat yang disaksikan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (10/12)
Turut hadir dalam acara tersebut Anggota Ombudsman Ninik Rahayu dan Kepala Biro Humas dan TI Wanton Sidauruk. MoU ini bertujuan meningkatkan kerja sama untuk bersinergi dan koordinasi dalam peningkatan kapasitas kelembagaan masing-masing institusi serta menguatkan komitmen untuk melaksanakan diksi demokrasi, keterbukaan, dan konstitusional.
Guntur Hamzah dalam laporannya menyampaikan, "MK berpijak pada filosofi bahwa sebagai lembaga negara dan lembaga peradilan yang independen dan imparsial, pada dasarnya memberikan layanan kepada publik terutama para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya."
"Untuk itu diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kiprah dan kinerjanya. Independensi dan imparsialitas hari ini dituntut untuk diiringi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi menempatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas tersebut, terutama untuk memastikan bahwa independensi dan imparsialitas diarahkan untuk menegakkan hukum dan keadilan," tambahnya.
Ombudsman sebagai lembaga negara dengan fungsi mengawasi pelayanan publik berperan dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas layanan publik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini melalui Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MK, Aswanto juga sampaikan dalam sambutannya, MK sebagai penjaga konstitusi, lembaga yang diberikan kewenangan agar jaminan Hak Azasi Manusia (HAM) Hak Azasi Warga Negara yang ada dalam kosntitusi bisa betul-betul terimplementasi. Kedua lembaga ini memang semestinya harus saling bahu-membahu dan bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita bangsa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia warga negara Indonesia.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi: a. Penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Ombudsman RI dan MK, b. Pemanfaatan fasilitas video conference, c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seminar, diskusi dan kegiatan ilmiah tentang fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dan MK, dan d. Lingkup lainnya sesuai dengan kesepakatan Ombudsman RI dan MK.
"Mou seperti ini sangat penting, mudah-mudahan MoU ini bukan sekedar hanya hal yang sifatnya formalitas, kiranya Tuhan YME selalu memberikan kekuatan kepada kita semua untuk kita memberikan sumbangsih dan kontribusi kepada Bangsa dan Negara kita sesuai dengan amanah yang diberikan kepada kita." ungkap Amzulian.