Tingkatkan Efisiensi Kinerja, Inspektorat Ombudsman Implementasi Aplikasi Manajemen Pengawasan
Jakarta - Inspektorat Ombudsman RI mulai mengimplementasikan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan berbasis web untuk meningkatkan efisiensi kinerja pengawasan. Demikian disampaikan Inspektur Ombudsman RI, Marsetiono, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Inspektorat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Inspektorat Ombudsman RI tentang Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan untuk Inspektorat Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (24/3/2022) di Jakarta.
Marsetiono menyampaikan harapan agar dengan aplikasi ini dapat bermanfaat bagi kelancaran tugas dan fungsi inspektorat. "Semoga kerja sama dengan Kemenpanrb bisa berlanjut terus dan sesama inspektorat bisa saling bersinergi. Bersama-sama menyelesaikan apa yang menjadi kendala," ujarnya.
Sementara itu Plt Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Budi Prawira menyatakan aplikasi ini berawal dari kebutuhan pengelolaan informasi tentang pengawasan khususnya di lingkungan inspektorat. "Saya berharap aplikasi ini juga dapat mempermudah kerja di Ombudsman," tuturnya.
Sebelum penandatanganan, telah diadakan Bimbingan Teknis implementasi aplikasi dengan peserta 19 orang auditor Ombudsman RI. Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan merupakan aplikasi untuk menyimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengawasan. Melalui aplikasi ini tugas pengawasan tertentu dapat dikelola dan dipantau sehingga meningkatkan efisiensi kinerja dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (NI)