• ,
  • - +
Tingkatkan Akuntabilitas, Ombudsman RI dan BPK RI Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025
Kabar Ombudsman • Kamis, 15/01/2026 •
 

Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Sekretariat Jenderal menerima kunjungan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2025, Kamis (15/1/2026) di Kantor Pusat Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menandai dimulainya rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang bertujuan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Ombudsman RI.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menyatakan kesiapan seluruh jajaran Ombudsman untuk bersikap kooperatif dan proaktif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa Ombudsman RI terus melakukan perbaikan sistem, termasuk dalam aspek kepatuhan jam kerja dan administrasi keuangan.

"Kami menyambut baik seluruh catatan BPK sebagai bahan evaluasi. Untuk temuan yang bersifat administratif, kami langsung melakukan perbaikan. Memang terdapat tantangan keterbatasan SDM di kantor perwakilan, namun kami tetap berkomitmen menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai standar," ujar Suganda.

Lebih lanjut, Suganda menegaskan komitmen pimpinan dalam menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan. Ia juga membuka ruang koordinasi langsung dengan tim auditor guna mempercepat penyelesaian kendala administratif. "Kami berkomitmen penuh untuk responsif terhadap setiap temuan. Saya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar koordinasi dilakukan secara efisien. Apabila terdapat hambatan administratif, tim pemeriksa dapat langsung berkoordinasi dengan saya," tegasnya.

Direktur Wilayah IIIA BPK RI sekaligus penanggung jawab tim pemeriksa Indria Syzinia menyampaikan bahwa BPK menargetkan penyelesaian angka final pemeriksaan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada Mei 2025.

"Target kami adalah angka final untuk K/L dan LKPP telah siap pada 8 Mei sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat segera diterbitkan. Namun, sesuai dengan SOP, LHP akan terlebih dahulu diserahkan kepada pihak legislatif dan eksekutif sebelum disampaikan secara resmi kepada kementerian atau lembaga terkait," ujar Nia.

Dalam kesempatan tersebut, Indria juga mengapresiasi tingkat kepatuhan Ombudsman RI yang telah mencapai 84 persen. Meski demikian, ia mendorong agar Ombudsman RI segera menindaklanjuti 49 rekomendasi BPK yang masih dalam proses penyelesaian.

Indria turut menekankan pentingnya menjaga etika dan profesionalisme selama proses audit berlangsung. Ia mengingatkan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi integritas serta mematuhi kode etik pemeriksaan BPK maupun kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kita semua sedang menjalankan tugas negara. Oleh karena itu, profesionalisme dan sikap saling menghormati harus dijaga. Kami berharap koordinasi dengan seluruh unit kerja Ombudsman RI dapat berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran terhadap kode etik," pungkas Nia.

Pertemuan turut dihadiri oleh Inspektur Ombudsman RI Marsetiono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Dodi Wahyugi, Kepala Biro Administrasi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Syahrul Bayan, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Latif Maulana Razak, serta Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi Esti Budiarti. (mg17)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...