Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait PMK, Ombudsman RI Gelar Audiensi Pembahasan Restrukturisasi KUR Bagi Peternak
JAKARTA - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait bencana Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menimpa peternak sapi di Indonesia, Ombudsman RI melakukan audiensi Pembahasan Usulan Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bidang Pertanian bagi Peternak Terdampak PMK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta pada Kamis (14/7/2022).
Hadir sebagai Pimpinan pertemuan, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Keasistenan Utama III, Triyoga Muhtar Habibi dan jajaran. Yeka dalam pengantarnya mengatakan bahwa audiensi dilakukan sebagai bentuk upaya untuk membantu masyarakat peternak yang mengalami kerugian atas bencana PMK yang terjadi.
"Ombudsman RI mengundang stakeholder terkait keluhan masyarakat mengenai PMK. Telah hadir disini Kementerian Pertanian RI, Otoritas Jasa Keuangan RI, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri atas Bank Mandiri (BMRI), BRI (BBRI), BNI (BBNI), dan BTN (BBTN). Diharapkan dalam pertemuan ini, akan dilakukan pembahasan secara mendalam dari berbagai pihak, khususnya terkait usulan restrukturisasi KUR bagi peternak" ujar Yeka.
Seperti diketahui, berdasarkan data yang dilansir oleh Kementerian Pertanian RI, jumlah wilayah terdampak PMK per 14 Juli 2022 sebanyak 24 Provinsi, 247 Kab/Kota dengan 366.532 ekor sakit, 139.975 ekor sembuh, 3.698 ekor potong bersyarat dan 2.417 ekor mati.
"Dengan adanya dampak yang drastis ini, tentu menjadi beban bagi peternak yang memiliki KUR untuk melakukan pembayaran. Sehingga harapannya dapat didiskusikan opsi-opsi dalam penanganan hal tersebut," lanjut Yeka.
Menanggapi, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan RI, Trimela Sari menyatakan bahwa Kementan memiliki beberapa opsi terkait restrukturisasi kredit bagi Peternak Terdampak PMK tersebut, di antaranya:
- Penurunan Suku Bunga Kredit;
- Perpanjangan Jangka Waktu/Tenor;
- Pengurangan Tunggakan Bunga;
- Pengurangan Tunggakan Pokok;
- Penambahan Fasilitas Kredit atau Pembiayaan;
- Konversi Kredit atau Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara.

"Kami sudah bersurat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas langkah-langkah penanggulangan dampak PMK melalui KUR. Terdapat beberapa opsi restrukturisasi KUR yang diusulkan," jelas Trimela Sari.
Berkaitan dengan hal tersebut, disampaikan dalam pertemuan ini bahwa sebagai respon atas kondisi yang ada, BRI telah mengeluarkan kebijakan relaksasi khusus bagi debitur terdampak PMK yang mulai diberlakukan per hari ini. Kebijakan tersebut antara lain penundaan pembayaran pinjaman pokok, yang bunga pinjamannya dapat dibayarkan setiap bulan, selain itu terdapat keringanan pinalti bagi para debitur ini serta perlakuan khusus hingga bulan Desember 2022. Tidak jauh berbeda, Bank Mandiri telah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan waktu pembayaran cicilan hingga 6 bulan.
"Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak. Tentu dari hasil pertemuan ini, Ombudsman RI mengharapkan tindak lanjut dari berbagai pihak yang telah hadir, karena PMK merupakan bencana yang merugikan masyarakat sehingga harus dipikirkan solusinya," ujar Yeka menutup pertemuan. (mim/uwo)