Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Ombudsman RI Sambangi Bappebti

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyambangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam rangka menindaklanjuti laporan masuk dari masyarakat pada Kamis (30/06). Kedatangan Yeka disambut langsung oleh Didid Noordiatmoko selaku Plt. Kepala Bappebti, beserta jajarannya.
Mengawali kunjungan, Didid mengajak Yeka untuk melakukan peninjauan Layanan Pusat Bantuan Lini Bappebti yang saat ini sudah beroperasi. Untuk diketahui, fasilitas ini merupakan hasil saran dari Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Didid menjelaskan bahwa saat ini Bappebti menyediakan 4 (empat) saluran telepon yang beroperasi setiap hari kerja dari hari Senin-Jum'at pukul 09:00-16:00 WIB. "Dengan adanya Layanan Pusat Bantuan Lini Bappebti ini, kami harap Bappebti dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Terima kasih Ombudsman RI atas saran yang telah diberikan kepada kami," ujar Didid.
Dalam kunjungan tersebut, Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah menerima beberapa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti. "Salah satu Pelapor merupakan nasabah dari salah satu perusahaan pialang yang melakukan pengaduan ke Bappebti pada tahun 2018, namun demikian sampai dengan saat ini Bappebti belum menindaklanjuti dan/atau menjawab pengaduan Pelapor," ujar yeka.
Yeka menambahkan juga bahwa hingga saat ini, terdapat 2 (dua) Pelapor lainnya yang melaporkan hal yang serupa. "Pelapor lainnya juga melaporkan Bappebti atas dugaan penundaan berlarut terhadap permohonan pelayanan masyarakat," ujar Yeka.
Menanggapi hal tersebut, Didid menjelaskan bahwa saat ini Bappebti sedang menerapkan dynamic governance dalam rangka menghilangkan gejolak-gejolak tersebut. "Saya mencoba untuk memperbaiki pelayanan internal kami, mengingat ini merupakan lembaga baru, maka masih terdapat banyak hal yang perlu dibenahi. Selain itu, kepada eksternal, kami juga berusaha mengedukasi akan pentingnya melakukan investasi di lembaga legal yang sudah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Lebih jauh, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua investasi dapat dipastikan memberi keuntungan," ujar Didid.
Menutup pertemuan, Didid meminta Ombudsman RI untuk menyerukan kepada masyarakat agar melakukan investasi pada lembaga yang legal. "Saat ini banyak perusahaan investasi ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga meresahkan masyarakat. Kami sudah bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); dan Dewan Pers. Kami harap Ombudsman RI dapat membantu kami dalam mengedukasi masyarakat untuk melakukan investasi yang legal," ujar Didid.
Yeka menyambut baik permintaan Didid, terutama dalam pengoptimalan strategi komunikasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan cerdas berinvestasi. "Mari kita bersinergi dalam mengedukasi masyarakat agar informasi terkait tata cara investasi yang baik dapat tersampaikan secara efektif dan efisien," tutup Yeka.








