Tindaklanjuti Hasil Kajian PIT Berbasis Kuota dan Zona, Ombudsman RI Lakukan Rapat Koordinasi dengan 34 Kantor Perwakilan
JAKARTA - Sebagai tindak lanjut hasil Kajian Sistemik Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota dan Zona yang telah disampaikan akhir November lalu, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto memimpin rapat koordinasi dengan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI di 34 Provinsi secara daring pada Selasa (12/12/2023).
"Merespons hasil kajian sistemik Ombudsman RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur. SE ini diterbitkan untuk mengganti SE Menteri KP Nomor B.1569/MEN-KP/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023," jelas Hery.
Oleh karenanya, Hery juga meminta seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI berkoodinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di wilayah kerja masing-masing untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan PIT berbasis kuota dan zona selama masa relaksasi, sekurang - kurangnya meliputi 2 hal. Antara lain sosialisasi kebijakan PIT kepada nelayan, pelaku usaha, atau kelompok nelayan hingga tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KKP dan/atau Dinas KP Provinsi dan perbaikan atau peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
Selain itu, rapat ini juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rencana kajian sistemik pada sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang rencananya diselenggarakan tahun 2024. Dalam sektor pariwisata, pengawasan pelayanan publik dilakukan atas penyediaan infrastruktur (mudah diakses, kalayakan, kenyamanan dan keamanan), peran dari pemerintah pusat dan daerah khususnya dalam pembinaan, dampak bagi kehidupan masyarakat setempat, dan sebagainya. Sedangkan dalam sektor ekonomi kreatif, akan dilakukan pengawasan atas kemudahan perizinan, pengembangan dan pembinaan oleh pemerintah serta aspek kebijakan.
Adapun pada Rabu, 29 November 2023, Ombudsman RI telah melakukan pemaparan temuan dan penyerahan hasil kajian tentang Pengawasan Pelayanan Publik Terhadap Penerapa Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Zona, kepada instansi terkait diantaranya Komisi IV DPR RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. (MIM)