Tindakan Korektif Belum Dilaksanakan, Ombudsman RI Minta Keterangan Pemprov Sumsel
JAKARTA - Sehubungan dengan adanya tindakan korektif Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS) yang belum sepenuhnya dilaksanakan, Ombudsman RI mengundang Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni dan jajaran untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut pada Kamis (10/10/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Adapun LHP dimaksud terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang dalam proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) T.A. 2024/2025 Jalur Prestasi pada SMA Negeri di Kota Palembang.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais yang hadir sebagai pimpinan pertemuan menyampaikan bahwa audiensi ini dilakukan untuk menindaklanjuti PPDB Jalur Prestasi di Sumatera Selatan, khususnya di Palembang. "Kami telah menyampaikan LHP kepada Pemprov Sumsel pada beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan setelah pertemuan ini bisa ditemukan solusi yang menjadi manfaat bagi semua pihak," jelasnya.
Terdapat 4 poin tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman RI. Pertama, Pj. Gubernur Sumsel melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sesuai dengan kewenangan menganulir dan/atau melakukan peninjauan kembali atas Hasil PPDB Online Jalur Prestasi SMA Negeri se-Kota Palembang Tahun Ajaran 2024/2025. Kedua, Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang melakukan penetapan peserta didik baru jalur prestasi dengan mengacu pada hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah yang berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah. Ketiga, Kepala SMA Negeri se-Kota Palembang mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel, yang dapat diakses masyarakat luas termasuk orang tua/ wali peserta didik. Keempat, Pj. Gubernur Sumsel sebagai atasan para Terlapor agar mengevaluasi atas perilaku maladministrasi oleh Dinas Pendidikan termasuk kedudukan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Panitia PPDB di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Tahun 2024/2025, dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku dengan melibatkan Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Berdasarkan pertemuan, diketahui bahwa Tindakan Korektif poin 1 hingga 3 belum mendapatkan tanggapan mengenai pelaksanaannya. Sedangkan pada poin 4 telah mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut berupa sanksi disiplin teguran tertulis thd pegawai yang dinilai melakukan kesalahan pada PPDB Jalur Prestasi tingkat SMAN di Kota Palembang TA 2024/2024, tetapi sanksi belum memadai sesuai tingkat kesalahan.
"Oleh karena itu, fokus pertemuan ini kita akan menggali secara lebih dalam hal-hal apa yang bisa menjadi perbaikan dan solusi atas permasalahan dimaksud, sehingga pelaksanaan PPDB bisa semakin baik ke depan," tutup Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu. (MIM)