Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Ombudsman Lakukan Koordinasi dengan Pemprov Papua
JAYAPURA - Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat terkait dengan pemberhentian Anggota DPR Papua, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dan Jemsly Hutabarat didampingi Asisten Ombudsman RI, Nugroho Eko Martono, Dwi Retno, dan Riyan Israyudin serta Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua, Melania Pasifika Kirihio, Ismail Saleh Marsuki, dan Veronika Pankratia Maturbongs melakukan kunjungan koordinasi dan klarifikasi ke Kantor Pemerintah Provinsi Papua pada Rabu (27/10/21).
Jemsly Hutabarat dalam pembukanya mengatakan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI. "Pada kesempatan ini, Ombudsman RI datang selain untuk melakukan silaturahim dengan Pemprov Papua, juga untuk menindaklanjuti laporan yang masuk," ungkap Jemsly.
Sejalan dengan itu, Indraza Marzuki menyampaikan bahwa setelah pertemuan ini, diharapkan akan ada progres yang baik untuk perbaikan pelayanan publik. "Harapannya, pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemprov Papua menjadi semakin meningkat," ujar Indraza.
"Ombudsman RI dalam hal menindaklanjuti laporan memiliki tenggat waktu sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Oleh karenanya dalam hal ini kami meminta keterangan terkait dengan permasalahan yang ada," jelas Nugroho Eko, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim I Ombudsman RI.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun menyampaikan tanggapan dan klarifikasinya terkait Laporan Masyarakat yang ditangani Ombudsman RI yang kemudian akan dijadikan bahan penyelesaian Laporan Masyarakat dimaksud.
Dalam pertemuan ini, Ombudsman RI selain diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua, juga diterima oleh Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Khusus, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Bidang Politik Badan Kesbangpol, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. *mim