Tindak Lanjuti Laporan Lokataru/Forum Tsingwarop, Ombudsman RI Lakukan Mediasi Tahap Pertama
JAKARTA - Ombudsman RI melakukan pertemuan mediasi tahap pertama terkait laporan atas nama Lokataru/Forum Tsingwarop (Pemilik Hak Sulung) mengenai Dugaan Penundaan Berlarut oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Rabu (15/12/2021) di Ruang Abdurahmad Wahid Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Dalam pertemuan ini, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki selaku Pengampu Wilayah Ombudsman RI Perwakilan Papua membuka kegiatan mediasi.
"Laporan ini sudah melalui banyak
tahapan dan saat ini merupakan tahap mediasi yang pertama. Tentu ini merupakan
bagian dari proses dan alur serta tahapan yang harus dijalani. Semoga kita bisa
melalui seluruh tahapan dengan baik," ucap Indraza.
Indraza juga menjelaskan bahwa Ombudsman RI akan tetap menjalankan prinsip imparsial atau tidak memihak dan menjalankan tugas dengan semangat yang sama untuk menemukan solusi dalam laporan yang ada.
Yohan Songgonau sebagai pelapor menjelaskan bahwa dirinya merasa dikecewakan oleh Pemerintah Provinsi Papua karena sudah 3 (tiga) kali mengirimkan surat untuk meminta kejelasan terkait perjanjian investasi tambang antara Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten sekitar area operasi perusahaan PT. Freeport Indonesia namun belum mendapatkan tanggapan.
Hadir dalam konsiliasi Direktur Lokataru Haris Azhar mengatakan bahwa perjanjian investasi tersebut dirasa merugikan bagi masyarakat terdampak sehingga pertemuan konsilasi ini dibutuhkan untuk mencari jalan keluar.
"Harapannya muncul kesepakatan yang efektif dan efisien terkait regulasi investasi yang ada sehingga dapat dengan jelas penggunaannya dan pembagiannya seperti apa," ucap Haris.
Menanggapi hal tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Syahrial mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait investasi tersebut sudah dijawab dan sudah disampaikan buktinya. Syahrial berharap agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui pertemuan ini dan jika perlu akan dibuatkan Peraturan Daerah terkait perjanjian investasi tersebut.
Turut hadir Kepala Asisten Rekomendasi
dan Monitoring Ombudsman RI Ratna Sari Dewi, Kuasa Hukum Lokataru Meika Arista
serta beberapa perwakilan dari Lokataru/Forum Tsingwarop (Pemilik Hak Sulung). (iks)
Â
Â