• ,
  • - +
Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Pupuk Bersubsidi, Ombudsman RI Berikan Saran Kepada Kementan
Kabar Ombudsman • Senin, 22/01/2024 •
 

Jakarta- Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo pada kunjungan kerja di Banyumas tanggal 02 Januari 2024 terkait penambahan Anggaran Pupuk bersubsidi TA 2024, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menghadiri pertemuan bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, yang didampingi Plt. Sekretatis Jenderal Kementerian Pertanian RI Prihasto Setyanto, pada Senin (22/01/2024) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian RI.

Terkait tata kelola pupuk bersubsidi, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman RI pada tanggal 30 November 2021, telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya terkait hasil Kajian Sistemik mengenai Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Selanjutnya, Ombudsman RI pada tanggal 29 November 2022, telah menyampaikan tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya terkait hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Nomor: 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani.

Pada tahun 2023, Ombudsman RI telah melakukan monitoring terhadap upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI dan stakeholders lainnya. Hasil monitoring menunjukan bahwa ada upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian RI maupun stakeholders lainnya. Namun, disamping itu ada beberapa hal mendasar yang belum dilakukan perbaikan dan masih menjadi permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Dari hasil pengawasan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang telah dilakukan, Ombudsman RI memberikan saran terkait arahan Presiden RI mengenai penambahan Anggaran Pupuk bersubsidi TA 2024 yaitu mekanisme penebusan pupuk bersubsidi harus memudahkan petani. "Dengan memastikan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP selama infrastruktur pendukung Kartu Tani dan aplikasi lainnya belum memadai di setiap daerah, dapat dilakukan baik secara individu petani atau diwakilkan kepada anggota keluarga dan kelompok tani," terang Yeka.

Selanjutnya Yeka juga menyarankan untuk mendorong perbaikan dan pemutakhiran data petani penerima pupuk bersubsidi secara komprehensif di tahun 2024 dan menunda pelaksanaan kebijakan Bantuan Langsung ke Petani (BLP).

"Persoalan pupuk bersubsidi akan selalu ada jika kita membatasi dan sepanjang ketidaksesuaian dengan kebutuhan petani. Selama pendataan ini tidak diselesaikan, mau dirubah apa pun maka permasalahan ini tidak akan selesai," pungkas Yeka.

Menambahkan, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa kondisi pupuk saat ini alokasi pupuk di tahun 2024 sebanyak 4,7 juta ton (tidak termasuk pupuk organik 500.000 ton) dan kebutuhan 12 juta ton, mengalami kekurangan pupuk urea, stok pupuk di bulan Januari 2024 dalam keadaan cukup, petani mengeluh karena sulit mendapatkan pupuk dan kurang, dan membutuhkan pupuk tanam padi bulan Oktober-Maret sebesar 6,8 juta ha.

"Permasalahan saat ini adalah pembatasan petani mendapatkan pupuk bersubsidi, pembatasan jenis pupuk, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani yang tidak semua petani mendapatkan Kartu Tani salah satunya petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), penyimpangan Agen Pengendali Hayati (APH), serta kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang belum sebanding dengan tambahan anggaran sehingga volume pemenuhan semakin berkurang," ungkap Andi Amran.

Melihat kondisi tersebut, Andi Amran memberikan solusi dengan menambahkan pupuk subsidi 14 triliun atau setara 2,5 juta ton, penebusan dapat menggunakan KTP, penebusan dapat diwakilkan melalui kelompok, LMDH dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai syarat dan ketentuan, dan prosedur disederhanakan namun tetap akuntabel. (HA/MR)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...