• ,
  • - +
Tertunda Hampir 3 Tahun, Ombudsman RI Bersama Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Huntap kepada Masyarakat Terdampak Bencana
Kabar Ombudsman • Jum'at, 19/01/2024 •
 
Penyerahan 51 Sertipikat Hunian Tetap (Huntap) kepada masyarakat terdampak bencana longsor/banjir di Desa Sukaraksa

BOGOR - Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hadi Tjahjanto menyerahkan 51 Sertipikat Hunian Tetap (Huntap) kepada masyarakat terdampak bencana longsor/banjir di Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat (19/1/2024).

Penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut atas hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI yang memuat temuan dan tindakan korektif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, PTPN VIII, Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN yang telah diserahkan pada Juli 2023 lalu. Adapun dalam hasil IAPS tersebut, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut penyediaan lahan dan huntap bagi korban banjir dan longsor tahun 2004 dan 2020, yang mengakibatkan sekitar 2.000 warga korban bencana alam masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.

Dadan yang dimintai keterangan usai kegiatan menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan hasil atas upaya panjang Ombudsman RI untuk berkoordinasi dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

"Tentu kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan hari ini, sebagai bentuk realisasi atas harapan masyarakat dan memberikan kepastian hak bagi warga," ujar Dadan. 

Kemudian, lanjut Dadan, sertipikat yang diserahkan merupakan tahapan pertama, dimana nantinya akan terus diproses untuk dibagikan kepada seluruh kepala keluarga korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya Kabupaten Bogor. Kemudian secara paralel, setelah dilakukan penataan ulang serta penyesuaian wilayah sebagaimana site plan, sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini diserahkan, dapat ditindaklanjuti menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Oleh karenanya, Ombudsman RI terus mendorong upaya ini terus berlanjut hingga masyarakat dapat menerima secara penuh hak-haknya. 

Senada, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengungkap bahwa penyerahan sertipikat tanah merupakan hasil kerja sama banyak pihak yang didorong juga oleh Ombudsman RI. "Hari ini telah berlangsung penyerahan tanah dari PT PTPN VIII yang melepas 52,8 ha untuk diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Bogor, dengan sekitar 1.400 unit telah terealisasi pembangunannya dari total perencanaan sebanyak 2.347 unit," jelasnya.  

Secara simbolis, penyerahan sertipikat Hak Penggunaan Lahan (HPL) diberikan dari Kementerian ATR/BPN melalui Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu. Adapun HPL ini merupakan dasar atas penerbitan HGB bagi korban bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya Kabupaten Bogor yang akan secara menyeluruh akan diberikan di kemudian hari. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...