Terima Kepemimpinan KuPP, Ombudsman RI Terus Dorong Ratifikasi OPCAT
Jakarta - Ombudsman RI bersama lima lembaga negara lainnya yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) terus mendorong pemerintah meratifikasi Optional Protocol to the Convention Againts Torture (OPCAT). Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat usai menerima kepemimpinan KuPP dari Komnas Perempuan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Kamis (13/03/2025).
Jemsly menyampaikan bahwa Indonesia belum meratifikasi OPCAT. Oleh karenanya KuPP yang terdiri dari Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) berinisiatif untuk mengampanyekan pentingnya pencegahan penyiksaan demi terwujudnya mekanisme pencegahan penyiksaan nasional.
"Kami berharap usaha-usaha yang telah dilakukan KuPP pada akhirnya kan memberikan hasil yang sama dengan negara-negara lain yang telah memiliki National Prevention Mechanism atau NPM," kata Jemsly.
Melanjutkan, Jemsly mengatakan bahwa KuPP yang diiniasi tahun 2016 telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong ratifikasi OPCAT. Beberapa di antaranya penandatanganan nota kesepakatan dengan Kemenkumham, melakukan berbagai pertemuan dengan Kemenpolhukam, Kemensos, Kemenkes, Polri serta stakeholder lainnya, melakukan kunjungan ke lembaga pemasyarakatan, dan melakukan kampanye bersama.
Jemsly menjelaskan berpindahnya koordinator KuPP ke Ombudsman RI menjadi tantangan tersendiri, karena Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai koordinator sebelumnya telah menorehkan berbagai prestasi. Ia menyampaikan beberapa usulan program kerja untuk tahun 2025, di antaranya advokasi kebijakan, peningkatan kapasitas internal dan mitra, pemantauan dan pelaporan bersama, pendidikan publik dan dialog konstruktif.
"Apapun tantangan yang akan dihadapi ke depan, KuPP harus tetap berjalan. Sampai adanya ratifikasi OPCAT,"tegasnya.
Senada, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan bahwa isu penyiksaan adalah isu yang kompleks karena pemangku kepentingan merupakan pihak-pihak strategis. Oleha karena itu diperlukan kolaborasi agar mampu mengimplementasi berbagai isu tersebut menjadi aksi nyata.
"Pekerjaan KuPP masih banyak. Kami membutuhkan peran dari masing-masing anggota KuPP untuk mendorong isu yang kompleks ini," ujar Johanes.
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andi Yetriyani mengatakan bahwa KuPP memiliki banyak tantangan yaitu situasi politik yang sangat dinamis yang cenderung dapat menutupi isu-isu penyiksaan, birokrasi, aspek budaya dan keterbatasan anggaran. Ia berpesan agar siapapun yang menjadi koordinator perlu memastikan adanya memori institusi dari KuPP. Katanya, sampai dengan adanya kerangka hukum pencegahan penyiksaan, KuPP tetap perlu menjaga akuntabilitas dan transparansi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat, Dewi Kanti, serta Bahrul Fuad, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, dan Komisioner KPAI Dian Sasmita. (NI)