Terima Audiensi Pegawai KPK, Ombudsman: Kami Bekerja Sesuai Prosedur
JAKARTA - Ombudsman RI menerima audiensi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan dugaan maladministrasi tidak lolosnya 75 pegawai KPK di Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu (19/5/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta. Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Indraza Marzuki serta Tim Keasistenan Utama VI.
Najih dalam keterangan pers ke media menerangkan bahwa Ombudsman RI telah menerima audiensi dari KPK. "Prinsipnya bahwa pertemuan ini bersifat silaturahim sekaligus menyampaikan apa yang menjadi harapan dari para pegawai KPK berkaitan dengan peristiwa yang sedang dialami," jelasnya.
Menjawab pertanyaan terkait apakah Ombudsman akan menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu singkat sesuai dengan harapan Pelapor, Najih menyatakan bahwa Ombudsman akan mendalami laporan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Ombudsman RI sekaligus Pengampu Tim Keasistenan Substansi VI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh Pegawai KPK akan melewati prosedur sesuai ketentuan. "Ombudsman akan bekerja secara tegak lurus sesuai dengan prosedur internal Ombudsman dan tidak bekerja atas desakan waktu pihak manapun. Kami akan bekerja cepat namun tidak tergesa-gesa karena Ombudsman tidak bekerja di bawah harapan untuk dicepat-cepatkan," ujar Robert.
Perwakilan pegawai KPK menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan oleh KPK. "Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan pengarahan terkait dengan proses yang kami laporkan," ujarnya.
Adapun audiensi ini menghasilkan laporan yang telah tercatat secara resmi dalam database Ombudsman RI pada Rabu (19/5/21). Meskipun dilaksanakan secara langsung, audiensi terbatas tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan. (YDK)