Terbukti Maladministrasi, Pemprov Kalimantan Barat Terima Rekomendasi Ombudsman RI
Siaran Pers
Nomor 002/HM.01/I/2023
Selasa, 24 Januari 2022
JAKARTA -Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Kabupaten Sambas pada 2014 lalu.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, sejak tahun 2014 belum terdapat tindakan penyelesaian oleh Pemprov Kalbar hingga saat ini, yang mana warga terdampak kerusakan juga telah menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI sejak kejadian ambruknya Dermaga Sambas tersebut.
Pelapor menyampaikan, bahwa pada tahun 2009, pada awal pembangunan Dermaga Sambas, telah terjadi keretakan ringan pada ruko-ruko yang berada di sekitar Dermaga Sambas. Pelapor juga sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Bupati Sambas terkait kerusakan kelima ruko akibat pembangunan Dermaga Sambas.
Namun pada tanggal 11 Februari 2014, Dermaga Sambas menjadi amblas dan tenggelam ke dalam Sungai Sambas, yang mana berdampak terhadap bangunan ruko di sekitar pembangunan dermaga tersebut. Pelapor sebagai pemilik ruko telah mengajukan permohonan kepada Dinar Perhubungan Pemprov Kalbar untuk permohonan pembangunan/perbaikan ruko dan/atau ganti rugi uang. Namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan dan belum ada proses perbaikan dan/atau ganti kerugian berupa uang yang diberikan kepada warga terdampak.
Najih menjelaskan, bahwa dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Gubernur Kalbar untuk melakukan penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Kabupaten Sambas pada Tahun 2014. "Rekomendasi tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 9 Januari 2023," ujarnya pada Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan, berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan, hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring serta pendapat Ombudsman, Ombudsman menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat selaku Terlapor telah melakukan Maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap kewajiban hukum memberikan pelayanan untuk penyelesaian tanggung jawab Pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.
"Berdasarkan pendapat dan temuan Maladministrasi, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Terlapor agar melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada lima pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas," ujar Dominikus.
Lebih lanjut, Dominikus menjelaskan, Gubernur Kalbar direkomendasikan untuk meminta penilaian dari tim appraisal (tim penilai/penaksir jumlah kerugian) sebagai upaya penentuan untuk menaksir jumlah kerugian. Kemudian, Ombudsman juga merekomendasikan agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko sebagai warga terdampak.
Selanjutnya, Ombudsman meminta Gubernur Kalbar untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas tahun 2014 tersebut.
Terakhir, agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Dermaga Sambas tersebut. Setelah itu, Dalam Rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta adanya pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak.
"Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Kemudian sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman RI, bahwa Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi," tutup Dominikus. (*)
Narahubung:
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring
Ombudsman RI
Dominikus Dalu