• ,
  • - +
Terbukti Maladministrasi, Pemkab Raja Ampat Terima Rekomendasi Ombudsman RI
Siaran Pers • Rabu, 30/04/2025 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Siaran Pers

Nomor 28/HM.01/IV/2025

Rabu, 30 April 2025

  

JAKARTA - Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang terbukti melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum karena belum melaksanakan putusan yang inkrah, pada Rabu (30/4/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Isi Rekomendasi Ombudsman RI adalah Pemkab Raja Ampat yaitu Bupati bersama instansi terkait selaku Terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021 untuk melakukan pembayaran  kepada Pelapor (Penggugat) sebesar Rp3.564.700.000,00. Dalam hal terdapat keterbatasan anggaran, maka mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan kejelasan tahapan pelaksanaan dan disepakati dengan Pelapor

"Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi tersebut serta mencegah terjadinya kembali maladministrasi di kemudian hari, Ombudsman RI meminta kepada Gubernur Papua Barat Daya melakukan pemantauan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam acara penyampaian Rekomendasi.

Penerbitan Rekomendasi Ombudsman merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI, yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada pasal 4 disebutkan, antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera serta meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik. 

Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa "Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. "Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60  hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi," tegas Najih.

Sebelumnya, Ombudsman menerima laporan masyarakat yang disampailan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat. Pada 6 April 2021, Pelapor (penggugat) mengajukan gugatan terhadap Bupati Raja Ampat sebagai Tergugat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagai turut tergugat atas wanprestasi pekerjaan pematangan lokasi pembangunan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Raja Ampat yang dikerjakan oleh penggugat selaku Direktur PT Arnas Sejahtera pada Pengadilan Negeri Sorong dan telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 20 September 2021.

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI dan menyampaikan perkembangan pelaksanaan setelah Rekomendasi ini diterima. Selanjutnya, Ombudsman RI akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi. (*)

 

Narahubung

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring

Dominikus Dalu  

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...