• ,
  • - +
Terancam Aktivitas Pertambangan Pasir Besi, Masyarakat Pesisir Barat Bengkulu Lapor Ombudsman
Kabar Ombudsman • Kamis, 06/10/2022 •
 
Audiensi Ombudsman RI

JAKARTA - Ombudsman RI menerima audiensi terkait permasalahan aktivitas pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma, sebuah desa di Pesisir Barat Bengkulu pada Kamis (6/10/2022) di Ruang Ajudikasi Ombudsman RI. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, yang menerima audiensi ini menilai permasalahan ini tidak bisa ditunda. Oleh karena itu Ombudsman akan melakukan investigasi ke lapangan untuk melihat langsung kondisi yang terjadi.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang mendampingi masyarakat Seluma melapor, pada tahun 2010 ada aktivitas pertambangan pasir besi yang mengancam hilangnya mata pencaharian masyarakat nelayan dan masyarakay pesisir Desa Pasar Seluma. Masyarakat sudah berusaha menyampaikan upaya-upaya penolakan kepada Pemerintah setempat. Namun upaya-upaya tersebut justru mendapatkan respon kurang baik dari Bupati dan Polres Seluma.

"Dari tahun 2006-2010 kami sudah melakukan perlawanan pada aktivitas pertambangan. Selama ini kami hanya dipertemukan dan mendapatkan kekerasan dari aparat kepolisian. Upaya-upaya perlawanan pada aktivitas pertambangan malahan ditanggapi dengan ditawarkan uang dan surat perdamaian. Namun kami tolak, hasilnya malah kami didatangkan preman dan diancam penjara selama 12 tahun," ujar Jonnaidi perwakilan masyarakat Desa Seluma.

Masyarakat sudah berusaha menyampaikan bahwa tidak ingin ada aktivitas pertambangan di daerah tersebut karna desa tersebut termasuk desa rawan bencana dan dekat pantai. Aksi di depan kantor Gubernur pun sudah dilakukan pada 21 Juni 2022. Hasilnya Gubernur membentuk tim terpadu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Inspektur Tambang, serta instansi terkait untuk mengusut kasus ini. Dari hasil penyelidikan diduga ada temuan pelanggaran-pelanggaran pada proses izin pertambangan tersebut. Kemudian, Gubernur mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk turun ke lokasi pertambangan dan melakukan pengecekan langsung. Jika ternyata ada illegal meaning (penambangan ilegal) maka Gubernur meminta agar izin perusahaan tersebut dibekukan atau dicabut.

WALHI datang ke Inspektur Tambang wilayah Bengkulu untuk meminta agar Inspektur Tambang menghentikan aktivitas tambang perusahaan tersebut karena ada temuan oleh Tim yang dibentuk oleh Gubernur mengenai terbitnya IUP untuk perusahan dimaksud. Alasannya adalah secara kewilayahan perusahaan pertambangan akan menambang dengan kisaran 350 m ke laut dan 350 m ke darat sepanjang 2.400m.

"Kalau merujuk UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 35 dilarang/tidak boleh ada aktivitas penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya," ujar Frengki dari WALHI.

Selain itu Desa Pasir Seluma ini rawan bencana, pantainya berabrasi kencang dan langsung berhadapan dengan Samudra Hindia. Menurut informasi warga pada tahun 1993 hutan pantai Desa pasir Selamu tebalnya 170m. Namun, dalam kurun waktu 29 tahun hutan pantai tersebut hilang setebal 100m. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran masyarakat di Desa Pasir Seluma. Yang dikhawatirkan lagi oleh masyarakat adalah perusahaan lain yang sudah memiliki IUP, yang tempatnya bersebelahan dengan perusahaan tambang pertama, konsesinya memakan 3 desa dengan luasan konsesi 3000ha dan 2000ha. Konsesi 3000ha memetakan IUP nya masuk ke permukiman warga Pasar Seluma.

"Wilayah IUP nya masuk Hutan Cagar Alam seluas 37.360ha berdasarkan monev KPK tahun 2015. Yang masuk cagar alam adalah Desa Pasar Galo, Desa Pasar Seluma, dan Desa Pasar Ngalam. Sekarang ini sedang digadang-gadangkan perubahan status untuk wilayah cagar alam seluas 122.000ha, dan 900ha di Pasar Seluma. Diduga akan dijadikan wilayah pertambangan, mengapa IUP nya bisa terbit?" ungkap Parid dari WALHI.

Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbong, menyampaikan, "Masyarakat datang posisinya mereka mengadu ke kita. Ketika kita butuh penanganan cepat, maka pilihannya ada 2, Respons Cepat Ombudsman atau Own Motion Investigation," ujar Yustus.

Hadir dalam pertemuan ini Perwakilan WALHI, Kepala Keasistenan Utama III, Yustus Maturbongs, Asisten Pengaduan Masyarakat, Agus Wijiyanto, Keasistenan Utama V dan Tim asisten lainnya. (fat)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...