Temukan Perbedaan Nomenklatur Pembentukan UPTD, Ombudsman RI Dialog dengan Pemkab Subang
SUBANG - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Keasistenan Utama III, Yustus Maturbongs dan jajaran melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asep Nuroni dalam rangka pembahasan mengenai adanya Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pertanian yang belum sinkron dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota yang diamanatkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020, Jumat (23/9/22) di Kantor Bupati Subang.
Dalam pengantarnya, Yeka menyampaikan hal-hal yang menjadi sorotan dan berpotensi menimbulkan tantangan besar ke depan, misalnya kondisi alam yang cenderung tidak menentu. “Adanya musim hujan kering dan atau kemarau basah membawa tantangan masing-masing yang perlu diantisipasi guna memastikan ketahanan pangan di Indonesia,†jelas Yeka.
Lebih lanjut Yeka juga menyatakan bahwa kedatangannya dalam kesempatan tersebut adalah untuk membahas isu yg menjadi sorotan dalam bidang pertanian, yakni peran penyuluh dalam mendampingi petani. “Apakah lembaga payung para penyuluh ini sudah melakukan fungsi yang akomodatif kepada petani, karena akan berdampak besar pada kelangsungan hidup seluruh pihak, termasuk di dalamnya para petani itu sendiri,†ungkapnya.
Hal ini perlu menjadi perhatian sebab Ombudsman RI menemukan terdapat pembentukan 25 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dengan nomenklatur Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat Kabupaten yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Subang. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016, dalam 1 kabupaten hanya ada 1 UPTD yang dipimpin oleh 1 koordinator/kepala balai, dengan BPP menjadi lembaga pada tingkat bawah UPTD.
“Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik akan melakukan pemeriksaan lanjutan soal Peraturan Bupati Subang terkait hal tersebut, karena adanya perbedaan nomenklatur ini juga akan menimbulkan potensi maladministrasi.
Menambahkan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Dan Satriana yang hadir dalam pertemuan menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan yang telah dilakukan, antara lain menunjukkan bahwa dalam pelayanan perizinan, Kabupaten Subang mendapat Predikat Hijau (baik), namun dalam pelayanan langsung, misalnya kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya masih perlu diperhatikan atau ditingkatkan kualitasnya.
Pertemuan ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI untuk menyoroti aturan yang menjadi dasar pembentukan BPP di Subang yang tidak sesuai dengan Permentan. Harapannya, dengan adanya perbaikan dalam segi regulasi, akan membawa dampak yang baik bagi proses bisnis lembaga penyuluh, para penyuluh, dan para petani di Kabupaten Subang. (MIM)