Temukan Maladministrasi, Ombudsman RI Terbitkan Tiga Rekomendasi
Siaran Pers
Nomor 033/HM.01/X/2024
Rabu, 9 Oktober 2024
Jakarta -Ombudsman RI menerbitkan tiga Rekomendasi yang disampaikan kepada para terlapor yakni, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (9/10/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan pihaknya telah menemukan maladministrasi dan setelah menempuh tahap resolusi dan monitoring, maka diterbitkan tiga Rekomendasi sekaligus. "Penerbitan Rekomendasi Ombudsman merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera; dan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan," ujarnya.
Ombudsman menyatakan, pihak terlapor terbukti maladministrasi atas tiga laporan masyarakat, yakni adanya maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan nomor 23/pdt.g/2016/pn.mre jo. 80/pdt/2017/pt.plg yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beserta organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,maladministrasi atas belum dilaksanakannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia nomor 41031/III/arb-bani/2018 tanggal 10 September 2019 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 937/pdt.sus-arbt/2019/pn.jkt-sel tanggal 6 Januari 2020 oleh SKK MIGAS,dan maladministrasi atas belum diselesaikannya dan belum diberikan hasil pengukuran ulang yang memuat peta bidang tanah SHM 3714/kuala dua (dahulu shm 1946) atas nama Sdr. Hera Hernando Tan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Selanjutnya atasan terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi," ujar Najih.
Kepala Keasistenan Utama Resulusi dan Monitoring, Dominikus Dalu menyatakan pihaknya memiliki tugas untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman. "Kami mengharapkan para terlapor sesuai tugas dan fungsi melaksanakan Rekomendasi Ombudsman ini," ujarnya. (*)
Narahubung
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring
Dominikus Dalu