Temukan Maladministrasi, Ombudsman RI Terbitkan Rekomendasi untuk Dipatuhi oleh Bupati Gunungkidul
Siaran Pers
Nomor 038/HM.01/XI/2024
Sabtu, 9 November2024
DI YOGYAKARTA - Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi untuk Bupati Gunungkidul selaku pihak Terlapor. Terlapor terbukti melakukan maladministrasi penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilaksanakannya Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Nomor 148/Kpts/BPASN/2022 tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/Up/Kep.D/Hk/D4/2022 dan Keputusan Ketua BPASN Nomor 145/Kpts/BPASN/2022 tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 03/Up/Kep.D/D4/2022.
Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam penyerahan Rekomendasi yang dihadiri perwakilan dari Pemkab Gunungkidul, Pemprov DIY dan Kanreg I BKN Yogyakarta di Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Kamis (7/11/2024).
Najih mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman memberikan Rekomendasi kepada Bupati Gunungkidul agar melaksanakan Keputusan BPASN tersebut. "Penerbitan Rekomendasi Ombudsman merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI, yang terdapat dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI pasal 4. Antara lain mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera, serta meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang," ujarnya.
Sebelumnya, para Pelapor yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Gunungkidul melapor ke Ombudsman Perwakilan DIY karena Bupati Gunungkidul belum melaksanakan Keputusan Ketua BPASN Nomor 148/KPTS/BPASN/2022 dan 145/KPTS/BPASN/2022. Keputusan ini berisi peringanan hukuman disiplin yang sebelumnya dijatuhkan oleh Bupati Gunungkidul kepada para Pelapor.
Hukuman disiplin ini berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS di Pemkab Gunungkidul. Kemudian, para Pelapor mengajukan banding administratif secara tertulis kepada Ketua BPASN. Selanjutnya terhadap permasalahan para Pelapor, Ketua BPASN mengeluarkan Keputusan Nomor 148/KPTS/BPASN/2022 dan 145/KPTS/BPASN/2022. Keputusan ini berisi peringanan hukuman disiplin yang sebelumnya sudah diputuskan Bupati Gunungkidul. Namun hingga saat ini, Bupati Gunungkidul belum memulihkan status kepegawaian para Pelapor.
Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Selanjutnya, pada ayat (2) menyatakan bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.
Ombudsman RI akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi ini. "Kepatuhan dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman bertujuan demi terwujudnyagood governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Gunungkidul," tutup Najih. (*)
Narahubung
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI
Ratna Sari Dewi (08119243737)