Temukan Maladministrasi, Ombudsman RI Serahkan LAHP ke Kementerian LHK
Jakarta - Ombudsman RI menemukan dua maladministrasi terkait penyimpangan prosedur oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam proses pengadaan pembangunan peralatan pemantauan kualitas udara kualitas udara ambien otomatis (AQMS) tahun 2021 di 14 lokasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Gedung Manggala Kementerian LHK, Jumat (9/9/2022).
Dari dua temuan tersebut, Ombudsman memberikan lima Tindakan Korektif yang harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP ini.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong menerima kelima Tindakan Korektif yang disampaikan oleh Yeka. Ia mengaku sepakat dengan Ombudsman bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus tetap menjalankan prinsip partisipatif, transparansi dan akutabilitas tinggi. Oleh karena itu dirinya akan menyiapkan beberapa langkah untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa agar efektif, efisien dan tidak menyalahi aturan.
"Dari hasil temuan ini, saya meminta Inspektur Jenderal untuk melakukan upaya terkait penyalahan prosedur salah satunya sanksi disiplin terhadap pelaku penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya kami juga akan menguatkan manajemen resikonya, ini harus ada mitigasi resiko jika dalam prosedur formal ada kesalahan," ucap Alue.
Selanjutnya, secara kelembagaan kedepannya Alue juga akan meningkatkan sumber daya manusia khususnya dalam pengadaan barang dan jasa karena dirinya mengakui bahwa masih sedikit SDM yang memiliki sertifikasi untuk pengadaan barang dan jasa.
"Kami berkomitmen terkait sumber daya manusia akan kita perbanyak lagi baik secara kualitas dan kuantitas," tutup Alue.