Temukan Maladministrasi di Seleksi Anggota KPI, Ombudsman Beri 4 Saran
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota KPI (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -
Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Dalam temuan awalnya, Ombudsman mendapati tidak adanya petunjuk teknis dalam seleksi tersebut.
"Beberapa
temuan awal di antaranya tidak adanya petunjuk teknis atau SOP mengenai
mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, tidak ada
standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama
peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya," kata
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di gedung Ombudsman, Jalan
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dia menyebut ada beberapa aturan standar yang tidak dipakai panitia seleksi. Diantara aturan itu yakni jumlah anggota pansel terlalu gemuk.
"Jumlah anggota pansel yang gemuk yaitu 15 orang. Sehingga menyulitkan pansel sendiri dalam bertemu, berkoordinasi dan menjaga kerahasiaan," ucap Andrianus.
Terkait hal ini Ombudsman memberikan 4 saran. Tiga saran ditujukan kepada Kominfo. Sementara 1 saran lainnya ditujukan untuk Komisi I DPR RI
"Pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua, menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan. Ketiga, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," kata Adrianus.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...