• ,
  • - +
Temukan Maladministrasi di Seleksi Anggota KPI, Ombudsman Beri 4 Saran
Kliping Berita • Senin, 12/08/2019 •
 
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota KPI (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)

Jakarta - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022. Dalam temuan awalnya, Ombudsman mendapati tidak adanya petunjuk teknis dalam seleksi tersebut.

"Beberapa temuan awal di antaranya tidak adanya petunjuk teknis atau SOP mengenai mekanisme seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022, tidak ada standar penilaian baku yang dijadikan rujukan untuk menentukan nama peserta seleksi yang lolos atau lanjut ke tahap berikutnya," kata Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).


Adrianus menyebut standar pengamanan dokumen atau informasi juga tidak ada. Selain itu ditemukan ketidakkonsistenan penggunaan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPl/O7/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia olehPansel Anggota KPI.

Dia menyebut ada beberapa aturan standar yang tidak dipakai panitia seleksi. Diantara aturan itu yakni jumlah anggota pansel terlalu gemuk.

"Jumlah anggota pansel yang gemuk yaitu 15 orang. Sehingga menyulitkan pansel sendiri dalam bertemu, berkoordinasi dan menjaga kerahasiaan," ucap Andrianus.

Jumlah Pansel Anggota KPI itu telah diatur dalam Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/07/2014. Dalam aturan itu disebut pansel hanya terdiri dari 5 orang anggota.

Terkait hal ini Ombudsman memberikan 4 saran. Tiga saran ditujukan kepada Kominfo. Sementara 1 saran lainnya ditujukan untuk Komisi I DPR RI

"Pertama, terlebih dahulu menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme seleksi calon anggota KPI dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua, menyusun standar baku terhadap peserta yang lolos di setiap tahapan. Ketiga, menyusun standar mengenai keamanan dokumen calon anggota KPI untuk mencegah terjadinya kebocoran dokumen," kata Adrianus.

"(Untuk Komisi I DPR RI) memasukkan menteri terkait pengaturan seleksi calon anggota KPI dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," imbuhnya.






Loading...

Loading...
Loading...
Loading...