Temui Menag, Ombudsman RI Sampaikan Fokus Pengawasan Pendidikan Keagamaan
JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan sejumlah fokus pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama RI, mulai dari pengawasan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di madrasah, IAPS terkait dugaan adanya tindak kekerasan di lingkungan pesantren, hingga pengawasan berbagai program strategis pendidikan keagamaan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher saat melakukan pertemuan koordinasi dengan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar pada Selasa (26/5/2026) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman RI terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama RI, termasuk melakukan upaya pencegahan dan pemeriksaan atas laporan masyarakat.
"Hari ini kami melakukan koordinasi dan kerja sama sesuai fungsi dan tugas Ombudsman RI, yakni menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, serta melakukan upaya pencegahannya," ujar Nuzran.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman RI menyoroti temuan pengawasan terkait dugaan pungutan liar di lingkungan madrasah. Pada tahun 2025, Ombudsman RI menerima 32 laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar di madrasah.
"Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku LKS, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib," jelas Nuzran.
Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya pungutan saat penerimaan siswa baru, seperti uang pendaftaran, biaya daftar ulang, biaya seragam, dan uang pembangunan.
Ombudsman RI turut mencatat adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan. Hal tersebut menjadi catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut.
Selain isu pungutan liar, Ombudsman RI juga tengah melakukan IAPS terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah program pengawasan yang dilakukan secara rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang membutuhkan dukungan dan kerja sama dari jajaran Kementerian Agama.
Selain itu, Ombudsman RI bersama Kementerian Agama RI juga tengah menjajaki sejumlah program pengawasan, meliputi program pemberian makan bergizi gratis bagi anak madrasah dan pembangunan SPPG di pesantren, revitalisasi sarana dan prasarana madrasah, digitalisasi pendidikan madrasah, serta peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Sementara itu, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyambut baik kedatangan Ombudsman RI. Menurutnya, kehadiran Ombudsman RI akan membantu pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Agama.
"Kementerian Agama adalah instansi yang sangat besar, di mana ada lebih dari 4.700 satuan kerja. Di samping itu, terdapat jumlah pegawai terbanyak yang tersebar sampai ke KUA di pedesaan. Dengan kekuatan Inspektorat Jenderal yang terbatas, tentu masih ada hal-hal yang terlewat. Di sini, Ombudsman RI membantu kami untuk melihat hal-hal yang belum terlihat," tutur Nasaruddin.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman RI berharap pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama RI dapat semakin diperkuat guna mewujudkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. (MIM)








